1. Fotokopi KTP.
2. Fotokopi lunas
3. PBB terakhir.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
4. Fotokopi sertifikat tanah yang hilang.
5. Surat keterangan hilang dari kepolisian.
Setelah membawa syarat kelengkapan, kemudian pelapor akan dihubungi oleh pihak BPN untuk melakukan sumpah perihal kehilangan sertifikat tanah, bersama dengan beberapa pelapor. Sumpah tersebut akan dipimpin oleh rohaniawan di kantor BPN.
Membuat Iklan Pengumuman di Media Cetak Sebanyak 3x
Selanjutnya, BPN akan mengumumkan sumpah tersebut melalui media cetak, hal ini sengaja dilakukan guna mencegah adanya sanggahan dari pihak lain, yang mengklaim surat tanah yang dimaksudkan.
Penerbitan Sertifikat Pengganti dari BPN
Jika dalam satu bulan tidak ada pihak yang menyangga setelah pengumuman di media cetak, maka BPN akan menerbitkan sertifikat tanah pengganti kepada pelapor.
Semoga Bermanfaat
Feri Rusdiono
Ketua Umum Pers PWOINusantara
Halaman : 1 2