Kasus ini terungkap setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku. Tim Lakid yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK melakukan penangkapan terhadap Hartanto dan Heriyanto saat keduanya sedang mengendarai mobil di pasar baru Tanjung Enim. Kemudian, Tim Lakid berhasil menangkap Kardianto di Muara Enim setelah melakukan pengembangan,”katanya
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit Mobil Toyota Avanza Veloz Warna Hitam dengan NoPol: BE 1564 EL, 2 bilah pisau bergagang kayu warna coklat dibalut karet warna hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan sarung pisau kayu warna coklat, 1 buah gembok, 1 buah kunci gembok, 3 buah tali nylon warna biru dan hijau dengan panjang berbeda, 2 lembar kain warna merah hitam hijau dan warna merah hitam dengan panjang berbeda, serta 2 unit HP OPPO Warna Biru dan Hitam.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman penjara selama 12 tahun,”tutupnya HMS (Nas)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2