Tentang barang bukti berupa baju yang dipakai korban di TKP, saat terjadi dugaan tindak pidana, PH Niko Manao itu menyebut bahwa keterangan Bernadus Seran selaku saksi korban dan keterangan saksi a charge (meringankan) sangat bertentangan satu sama lain. Bahkan lebih bertentangan dengan saksi TKP dan keterangan terdakwa Niko Manao, sehingga sangat diragukan kebenarannya dan menjadi kabur.
“Karena berdasarkan fakta persidangan, dalam keterangan saksi meringankan (a charge) maupun bukti surat atau foto, ternyata korban pada saat kejadian/di TKP, memakai baju dua rangkap. Rangkap pertama yaitu jaket sweater berwarna keabu-abuan, yang tidak disita menjadi barang bukti (foto korban bersama korban Daud Selan sesaat setelah dari TKP),” beber Dyonisius.
Dyionisius menilai tuntutan JPU sangat subjektif, karena hanya memakai keterangan saksi korban yang berdiri sendiri dan saling bertentangan diantara keteranganya sendiri. Sedangkan pada sisi lain, saksi yang dihadirkan didalam persidangan hanya sebatas saksi mendengar (testimonium de auditu), yang juga saling bertentangan dengan keterangan saksi korban. “Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa tuntutan JPU adalah Obscuur Libel atau kabur dan tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, karena sangat subyektif,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan JPU cacat formil, lanjut Dyonisius, karena dalam uraian peristiwa pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan kedua dan tuntutan JPU pidana a quo terkait alat bukti berupa sehelai baju kaos kuning dengan bercak darah menjadi tidak sah dan tidak benar. “Karena dalam fakta persidangan, seharusnya barang bukti pakaian yang dipakai korban pada saat terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan seharusnya adalah berupa jaket,” tandas PH Niko Manao.
Dyonisius mengatakan, bahwa Nota Pembelaan Terakhir (pleidoi) terhadap terdakwa Nikodemus Manao sebagai landasan yuridis yang telah diatur dalam ketentuan pasal 182 ayat(1) huruf B KUHP, secara terperinci dan jelas. “Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan, agar majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo dengan bijak dan penuh kearifan serta sentiasa penuh dengan rasa keadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan asas hukum,” harap Dyionisius. (Rian)
Halaman : 1 2