PH Minta Niko Manao Dibebaskan, Karena Niko Tidak Terbukti Bersalah dan Tuntutan JPU Kabur

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tentang barang bukti berupa baju yang dipakai korban di TKP, saat terjadi dugaan tindak pidana, PH Niko Manao itu menyebut bahwa keterangan Bernadus Seran selaku saksi korban dan keterangan saksi a charge (meringankan) sangat bertentangan satu sama lain. Bahkan lebih bertentangan dengan saksi TKP dan keterangan terdakwa Niko Manao, sehingga sangat diragukan kebenarannya dan menjadi kabur. 

“Karena berdasarkan fakta persidangan, dalam keterangan saksi meringankan (a charge) maupun bukti surat atau foto, ternyata korban pada saat kejadian/di TKP, memakai baju dua rangkap. Rangkap pertama yaitu jaket sweater berwarna keabu-abuan, yang tidak disita menjadi barang bukti (foto korban bersama korban Daud Selan sesaat setelah dari TKP),” beber Dyonisius.                                                       

Dyionisius menilai tuntutan JPU sangat subjektif, karena hanya memakai keterangan saksi korban yang berdiri sendiri dan saling bertentangan diantara keteranganya sendiri. Sedangkan pada sisi lain, saksi yang dihadirkan didalam persidangan hanya sebatas saksi mendengar (testimonium de auditu), yang juga saling bertentangan dengan keterangan saksi korban. “Sehingga dapat kami simpulkan, bahwa tuntutan JPU adalah Obscuur Libel atau kabur dan tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, karena sangat subyektif,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan JPU cacat formil, lanjut Dyonisius, karena dalam uraian peristiwa pidana penganiayaan sebagaimana dalam surat dakwaan kedua dan tuntutan JPU pidana a quo terkait alat bukti berupa sehelai baju kaos kuning dengan bercak darah menjadi tidak sah dan tidak benar. “Karena dalam fakta persidangan, seharusnya barang bukti pakaian yang dipakai korban pada saat terjadi dugaan tindak pidana pengeroyokan/penganiayaan seharusnya adalah berupa jaket,” tandas PH Niko Manao.                                                    

Dyonisius mengatakan, bahwa  Nota Pembelaan Terakhir (pleidoi) terhadap terdakwa Nikodemus Manao sebagai landasan yuridis yang telah diatur dalam ketentuan pasal 182 ayat(1) huruf B KUHP, secara terperinci dan jelas. “Pembelaan ini dilandasi dengan sebuah harapan, agar majelis hakim pemeriksa dan pemutus perkara a quo dengan bijak dan penuh kearifan serta sentiasa penuh dengan rasa keadilan, menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan berdasarkan asas hukum,” harap Dyionisius. (Rian) 

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB