PH Minta Niko Manao Dibebaskan, Karena Niko Tidak Terbukti Bersalah dan Tuntutan JPU Kabur

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOE, Liputan86.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap terdakwa Nikodemus Manao alias Niko Manao terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Seran (BS) yang diduga dilakukan oleh Niko Manao dinilai kabur dan tidak jelas serta tidak dapat dibuktikan  (abscuur libelk). Oleh karena itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe untuk membebaskan Niko Manao.

Demikian disampaikan PH Niko Manao, Dyonisius F.B.R.Opat.SH saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) Niko Manao dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa (18/07/2023) pukul 03.14 Wita, beberapa jam menuju sidang Pledoi Niko Manao terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Disnak NTT pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. 

“Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Dari Pada Menghukum Nikodemus Manao (yang tidak terbukti bersalah, red).  Tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU dalam perkara pidana umum dengan nomor register 28/pid.B/2023/PN Soe, sebagaimana dalam tuntutan pidana a quo terdahulu pada angka ll adalah benar benar kabur abscuur libelk (tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, red), karena tidak sesuaian antara keterangan saksi korban (Bernadus Seran) dan keterangan saksi a charge (saksi yang meringankan),” jelas Dyonisius Opat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dyonisius, keterangan Bernadus Seran (saksi korban) dan saksi meringankan saling bertentangan dan saling berdiri sendiri. JPU sendiri juga tidak dapat membuktikan, bahwa terdakwa Nikodemus Manao adalah pelaku tunggal penganiayaan terhadap Bernadus Seran dalam tuntutan pidana tersebut.

“Tidak jelas oleh saksi korban maupun JPU tentang tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dimana terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindakan pidana. Apakah di dalam rumah ataukah di luar rumah?” kritiknya.  

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Sabtu, 4 Mei 2024 - 15:18 WIB

Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya

Jumat, 26 April 2024 - 18:45 WIB

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022

Kamis, 25 April 2024 - 16:12 WIB

Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda

Kamis, 18 April 2024 - 13:32 WIB

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Berita Terbaru