SOE, Liputan86.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap terdakwa Nikodemus Manao alias Niko Manao terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Seran (BS) yang diduga dilakukan oleh Niko Manao dinilai kabur dan tidak jelas serta tidak dapat dibuktikan (abscuur libelk). Oleh karena itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe untuk membebaskan Niko Manao.
Demikian disampaikan PH Niko Manao, Dyonisius F.B.R.Opat.SH saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) Niko Manao dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa (18/07/2023) pukul 03.14 Wita, beberapa jam menuju sidang Pledoi Niko Manao terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Disnak NTT pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu.
“Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Dari Pada Menghukum Nikodemus Manao (yang tidak terbukti bersalah, red). Tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU dalam perkara pidana umum dengan nomor register 28/pid.B/2023/PN Soe, sebagaimana dalam tuntutan pidana a quo terdahulu pada angka ll adalah benar benar kabur abscuur libelk (tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, red), karena tidak sesuaian antara keterangan saksi korban (Bernadus Seran) dan keterangan saksi a charge (saksi yang meringankan),” jelas Dyonisius Opat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dyonisius, keterangan Bernadus Seran (saksi korban) dan saksi meringankan saling bertentangan dan saling berdiri sendiri. JPU sendiri juga tidak dapat membuktikan, bahwa terdakwa Nikodemus Manao adalah pelaku tunggal penganiayaan terhadap Bernadus Seran dalam tuntutan pidana tersebut.
“Tidak jelas oleh saksi korban maupun JPU tentang tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dimana terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindakan pidana. Apakah di dalam rumah ataukah di luar rumah?” kritiknya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya