PH Minta Niko Manao Dibebaskan, Karena Niko Tidak Terbukti Bersalah dan Tuntutan JPU Kabur

- Redaksi

Selasa, 18 Juli 2023 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOE, Liputan86.com – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Selatan (TTS) terhadap terdakwa Nikodemus Manao alias Niko Manao terkait kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Petugas Dinas Peternakan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Bernadus Seran (BS) yang diduga dilakukan oleh Niko Manao dinilai kabur dan tidak jelas serta tidak dapat dibuktikan  (abscuur libelk). Oleh karena itu, Penasehat Hukum meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Soe untuk membebaskan Niko Manao.

Demikian disampaikan PH Niko Manao, Dyonisius F.B.R.Opat.SH saat membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) Niko Manao dalam rilis tertulis kepada wartawan tim media ini via pesan WhatssApp/WA pada Selasa (18/07/2023) pukul 03.14 Wita, beberapa jam menuju sidang Pledoi Niko Manao terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap petugas Disnak NTT pada tanggal 17 Oktober 2022 lalu. 

“Lebih Baik Membebaskan Seribu Orang Yang Bersalah Dari Pada Menghukum Nikodemus Manao (yang tidak terbukti bersalah, red).  Tuntutan pidana yang diajukan oleh JPU dalam perkara pidana umum dengan nomor register 28/pid.B/2023/PN Soe, sebagaimana dalam tuntutan pidana a quo terdahulu pada angka ll adalah benar benar kabur abscuur libelk (tidak jelas dan tidak dapat dibuktikan, red), karena tidak sesuaian antara keterangan saksi korban (Bernadus Seran) dan keterangan saksi a charge (saksi yang meringankan),” jelas Dyonisius Opat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dyonisius, keterangan Bernadus Seran (saksi korban) dan saksi meringankan saling bertentangan dan saling berdiri sendiri. JPU sendiri juga tidak dapat membuktikan, bahwa terdakwa Nikodemus Manao adalah pelaku tunggal penganiayaan terhadap Bernadus Seran dalam tuntutan pidana tersebut.

“Tidak jelas oleh saksi korban maupun JPU tentang tempat kejadian perkara yang sebenarnya, dimana terdakwa Nikodemus Manao melakukan tindakan pidana. Apakah di dalam rumah ataukah di luar rumah?” kritiknya.  

Berita Terkait

Merusak Citra Baik Institusi Polri, Diduga Oknum Polisi Terlibat Cinta Terlarang Berujung Pada Bekuk Leher Korban
Tak Menunggu Waktu Lama, Polsek Teluk Naga Ringkus Pelaku dan Penadah, Modus Curanmor Terbaru
Oknum Pengawal Presiden Paspampres Yang Menganiaya Masyarakat Sipil, Berbuntut Panjang
Anggota TNI Diduga Melakukan Pembeckupan Terhadap Pemilik Hutang, Berujung Pada Pengeroyokan kepada Masyarakat Sipil
Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT

Berita Terkait

Minggu, 29 September 2024 - 10:14 WIB

Musyawarah Kerja Anak Cabang DPAC Kec. Jatiuwung Kota Tangerang BPPKB BANTEN, Berjalan Lancar

Senin, 23 September 2024 - 11:28 WIB

Milad ke-5 Tahun, Ketum Abah H. Darman Sumantri S.H.,M.H. Harapkan LBH PMBI Lebih Solid

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 00:27 WIB

Rayakan Ultah Ibu Hj. Siti Sumiyati ( Hj. Encum ) Doa Yang Terbaik Untuk Kedepannya, Sukses Digelar

Selasa, 27 Agustus 2024 - 11:56 WIB

Saatnya Provinsi Banten Bangga Dengan Brand Lokal Yang Berkualitas dan Terjangkau ke Seluruh Lapisan Masyarakat Khususnya Kaum Ibu-ibu

Senin, 26 Agustus 2024 - 23:45 WIB

Pemdes Kohod Meriahkan Kemerdekaan HUT RI Ke 79 Menggelar Lomba Karaoke

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Happy Anniversary 13 Th Media Rakyat Nusantara Group Dengan Tema : Menyajikan Berita Sesuai Fakta, Aktual dan Berimbang

Jumat, 9 Agustus 2024 - 12:16 WIB

Anniversary PT. Damai Putih Abadi Komisaris Ibu Hj.Ida Farida Santuni Ratusan Anak Yatim Beserta Turut Hadir Ketua Umum LSM HARIMAU

Sabtu, 27 Juli 2024 - 22:45 WIB

BPPKB BANTEN DPAC CISEENG BERSATU Adakan Acara MILAD Ke 26 Tahun dan Sekaligus Santunan Yatim Piatu dan Dhuafa, Berjalan Lancar

Berita Terbaru

Pendidikan

Anggaran Dana Peruntukan Dishabilitas di Duga Ada Pemotongan

Rabu, 9 Okt 2024 - 11:09 WIB