Ingat UU Pers juga mengatur ketentuan pidana dalam Pasal 5 jo. Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang mengatakan Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 bisa di pidana bahkan di denda Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Dalam waktu dekat yandri S. S. H., dan rekan akan mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan oknum wartawan tersebut”., Jelas yandri yang juga di percaya saat ini sebagai ketua iternal DPP Media Indonesia online (MIO Indonesia) dan Direktur eksekutif DPP Perkumpulan Wartawan online independen Nusantara (PWOIN) yang menaungi 40 ribu Media online diseluruh pelosok tanah air.
” Iya kami dalam waktu dekat akan melaporkan oknum-oknum wartawan tersebut, terkait dengan membuat kegaduhan dan pencemaran nama baik sebagai mana di atur dalam undang-undang ITE
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”., Tegasnya. (Ds)
Halaman : 1 2