Membuat kegaduhan, Mencemarkan Nama Baik, Menyerang Kehormatan Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Tegas!! Tim Kuasa Hukum Akan Pidanakan Beberapa Media Online

- Redaksi

Sabtu, 17 Desember 2022 - 16:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 2 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, liputan86.com – Tegas! tim Kuasa Hukum relawan H. Kholid Ismail, yandri S. S. H.,  dan rekan akan mengambil Langkah-langkah Hukum terkait dengan pemberitaan di beberapa Media online yang membuat kegaduhan di masyarakat, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Ketua DPR kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail

 Dengan judul berita  Sebagai berikut : 1. Media Visualnews.id (WADUH, KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN KE KPK) 2. Media Redaksi24.com ( DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH MADRASAH KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN KE KPK DAN KEJATI BANTEN) 3. Media Poskota.co.id ( KETUA DPRD DILAPOKAN KE KPK DIDUGA SELEWENGKAN DANA HIBAH ) 4. Media Bantencyber. co.id ( DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH PENDIDIKAN,  KETUA DPRD DILAPORKAN KE KPK) 5. Media Bantennet.com ( KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN, DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH) 

” Jelas narasi-narasi yang di bangun di media-media tersebut adalah berita yang tidak benar atau hoax dan sudah di klarifikasi langsung oleh ketua DPRD kabupaten Tangerang, H.Kholid Ismail, jelas pemberitaan yang dimuat di platform Media tersebut dan disebarluaskan seolah-olah ketua DPRD kabupaten tangerang melakukan  gratifikasi atau korupsi, namun tidak di dasari dengan bukti bahwasannya H. Kholid Ismail benar-benar sudah di laporkan dan sudah ada penetapan tersangka sehingga di media-media tersebut menarasikan seolah-olah Ketua DPRD kabupaten Tangerang benar-benar sudah di nyatakan telah melakukan gratifikasi danah hibah”., Jelas Yandri, S. S. H., sabtu 17 Desember 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut yandri mengtakan, yang jelas setelah pemberitaan di media-media tersebut di terbitkan dan disebarluaskan ke publik menjadi gaduh di masyarakat, tentu itu pemberitaaan yang tendesius, menyerang individu atau pribadi Ketua DPRD kabupaten Tangerang, pebunuhan karakter, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan H. Kholid Ismail”., Tegas Yandri yang yang di percaya saat ini sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-tangerang raya. 

Masih menurut yandri, harusnya pers bekewajiban memberitakan peristiwa dengan fakta yang benar bisa di pertangung jawabkan secara ilmiah di kemudian hari, tentu dengan menghormati norma-norma serta asas praduga tak bersalah dan harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita dalam menyampaikan informasi, terlebih dahulu memverifikasi, mengecek ulang konten informasi sebelum dibagikan ke publik agar bisa peningkatan literasi media dan informasi yang baik untuk publik. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman informasi maupun pemberitaan bohong, kegaduhan di masyrakat, menyerang martabat dan mencemarkan nama baik di media Sebab informasi di Media menjadi konsumsi publik yang dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia “., Jelas Yandri yang juga pimpinan umum Media online Indonesia dan liputan86 dan juga sebagai wakil ketua PJPT

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Senin, 9 September 2024 - 21:10 WIB

Dinas Pendidikan Propinsi Banten di Duga Tutup Mata Dengan Adanya SMAN 13 Menjual Buku Paket

Senin, 9 September 2024 - 20:33 WIB

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Kamis, 29 Agustus 2024 - 01:34 WIB

SMPN 3 Sepatan Timur di Duga Menjual Seragam Melalui Koperasi Sekolah

Kamis, 1 Agustus 2024 - 01:35 WIB

Pekan Olahraga dan Seni (PORSENI) Tingkat SMP Negeri Se-Kota Tangerang 2024 Menyemarakkan Semangat Kompetisi dan Kreativitas Pelajar

Selasa, 30 Juli 2024 - 18:30 WIB

Gelar Pentas Seni Bersama Kimbo dan Prambors FM Radio, SMKN 2 Kota Tangerang

Minggu, 9 Juni 2024 - 18:05 WIB

Anggaran Dana BOS SMPN 1 Pakuhaji Patut di Pertanyakan

Kamis, 9 Mei 2024 - 11:09 WIB

Pembangunan SD/SMP Sekolah Terpadu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta Diduga Kong Kalingkong Dengan Kontraktor

Senin, 29 Januari 2024 - 09:37 WIB

Alumi 87 SMPN 1 Teluknaga Mendukung Penuh H. Surta Wijaya Menjadi Calon Anggota DPD RI Banten

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB