Tangerang, liputan86.com – Tegas! tim Kuasa Hukum relawan H. Kholid Ismail, yandri S. S. H., dan rekan akan mengambil Langkah-langkah Hukum terkait dengan pemberitaan di beberapa Media online yang membuat kegaduhan di masyarakat, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan Ketua DPR kabupaten Tangerang H. Kholid Ismail
Dengan judul berita Sebagai berikut : 1. Media Visualnews.id (WADUH, KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN KE KPK) 2. Media Redaksi24.com ( DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH MADRASAH KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN KE KPK DAN KEJATI BANTEN) 3. Media Poskota.co.id ( KETUA DPRD DILAPOKAN KE KPK DIDUGA SELEWENGKAN DANA HIBAH ) 4. Media Bantencyber. co.id ( DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH PENDIDIKAN, KETUA DPRD DILAPORKAN KE KPK) 5. Media Bantennet.com ( KETUA DPRD KABUPATEN TANGERANG DILAPORKAN, DIDUGA KORUPSI DANA HIBAH)
” Jelas narasi-narasi yang di bangun di media-media tersebut adalah berita yang tidak benar atau hoax dan sudah di klarifikasi langsung oleh ketua DPRD kabupaten Tangerang, H.Kholid Ismail, jelas pemberitaan yang dimuat di platform Media tersebut dan disebarluaskan seolah-olah ketua DPRD kabupaten tangerang melakukan gratifikasi atau korupsi, namun tidak di dasari dengan bukti bahwasannya H. Kholid Ismail benar-benar sudah di laporkan dan sudah ada penetapan tersangka sehingga di media-media tersebut menarasikan seolah-olah Ketua DPRD kabupaten Tangerang benar-benar sudah di nyatakan telah melakukan gratifikasi danah hibah”., Jelas Yandri, S. S. H., sabtu 17 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut yandri mengtakan, yang jelas setelah pemberitaan di media-media tersebut di terbitkan dan disebarluaskan ke publik menjadi gaduh di masyarakat, tentu itu pemberitaaan yang tendesius, menyerang individu atau pribadi Ketua DPRD kabupaten Tangerang, pebunuhan karakter, mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan H. Kholid Ismail”., Tegas Yandri yang yang di percaya saat ini sebagai ketua perkumpulan pengacara dan penasehat hukum Indonesia se-tangerang raya.
Masih menurut yandri, harusnya pers bekewajiban memberitakan peristiwa dengan fakta yang benar bisa di pertangung jawabkan secara ilmiah di kemudian hari, tentu dengan menghormati norma-norma serta asas praduga tak bersalah dan harus memperhatikan etika dan keseimbangan isi berita dalam menyampaikan informasi, terlebih dahulu memverifikasi, mengecek ulang konten informasi sebelum dibagikan ke publik agar bisa peningkatan literasi media dan informasi yang baik untuk publik. Hal ini dimaksudkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman informasi maupun pemberitaan bohong, kegaduhan di masyrakat, menyerang martabat dan mencemarkan nama baik di media Sebab informasi di Media menjadi konsumsi publik yang dapat di akses oleh seluruh masyarakat Indonesia “., Jelas Yandri yang juga pimpinan umum Media online Indonesia dan liputan86 dan juga sebagai wakil ketua PJPT
Halaman : 1 2 Selanjutnya