Ricky menyebutkan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 12 rekening koran dari berbagai Bank dan melakukan penyitaan terhadap 11 harta tak bergerak serta dua unit kendaraan bermotor. Penyidik akan terus melakukan pelacakan uang maupun aset yang berkaitan dengan perkara dimaksud sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain.
Dia menambahkan, Kejati Banten berkomitmen dalam bekerja pemberantasan korupsi yang berkeadilan dan berkemanfaatan selain penerapan Undang-undang korupsi juga penerapan Undang-undang tindak Plpidana pencucian uang (TPPU).
Atas perbuatannya, kata Ricky, kedua tersangka dijerat melanggar Pasal 3 Jo Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang subsider Pasal 4 Jo. Pasal 2 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(Aris)
Halaman : 1 2