Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebak

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 5 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,Liputan86.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan  AM dan DER sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jumat (9/12/2022).

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan DER dalam kasus mafia tanah di Kantor BPN Lebak.  

Dikatakan Ricky, pihaknya menemukan transferan uang hasil suap kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan sudah ditemukan bukti yang cukup adanya TPPU yang dilakukan tersangka AM dan DER. kita temukan adanya transferan uang gratifikasi dan properti lainnya, tujuannya untuk menyamarkan itu,” ujar Ricky dalam keterangan pers, Jumat (9/12/2022).

Ricky mengatakan, tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kemudian dikeluarkan surat perintah untuk menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula tindak pidana korupsi terkait adanya gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada 2018 hingga 2021 lalu.

Berita Terkait

Kanit Reskrim Teluk Naga Jainal Arifin .SH.MH, Berhasil Respon Cepat Berikan Solusi Berbagai Masalah Kriminal
Dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Zenal Arifin,S.H.,M.H, Para Kawanan Curanmor Digulung Habis, Masyarakat Berikan Apresiasi
Jajaran Polsek Teluk Naga Kembali Mengukir Prestasi, Banyak Masyarakat Berikan Apresiasi
Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah

Berita Terkait

Selasa, 3 September 2024 - 07:50 WIB

Gelar Tasyakuran Atas Terpilihnya Dewan Pinan, SH DPRD-Partai DEMOKRAT Provinsi Banten Periode 2024-2029

Senin, 2 September 2024 - 07:56 WIB

1500 Anggota The Patriot mengawal Paslon Gubernur Wakil Gubernur Banten Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan Kantor KPU

Sabtu, 4 Mei 2024 - 14:32 WIB

Relawan [TJ] Gelar Halal Bi Halal Bersama H.Tasril Jamal, di Gedung Olahraga Komplek Pondok Bahar Tangerang

Jumat, 26 April 2024 - 00:27 WIB

Peluang incumbent Versus Pendatang Baru Menggambarkan Pertarungan Antara Rekam Jejak dan Potensi Baru di Pilkada Kota Kupang

Kamis, 25 April 2024 - 08:21 WIB

Lewat Jalur Independen, Anang Bidik Gandeng Aspihani Siap Bacalon di Pilwali Banjarmasin

Rabu, 10 April 2024 - 20:36 WIB

Pertemuan Antara Anggota DPR RI, H. Syamsul Bahri, S.Ag., S.H., M.Pd.I Asal Kalimantan Selatan Dengan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:51 WIB

Seru Diskusi Publik di Platform Digital Sarana Tiktok Dengan Menghadirkan Nara Sumber Calon Walikota Kupang

Minggu, 31 Maret 2024 - 22:34 WIB

Bildad Thonak, Kalau Masyarakat Mendorong dan Tuhan Berkendak Kenapa Tidak Maju Menjadi Calon Walikota Kupang

Berita Terbaru

Pendidikan

Apakah boleh Kepala Desa Menjadi Ketua Komite Sekolah

Senin, 9 Sep 2024 - 20:33 WIB

Pendidikan

SMAN 13 Kab Tangerang di Duga Menjual Buku Paket

Selasa, 3 Sep 2024 - 22:01 WIB