Kejati Banten Tetapkan 2 Tersangka Kasus Mafia Tanah Di Lebak

Avatar photo

- Redaksi

Jumat, 9 Desember 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SERANG,Liputan86.com – Kejaksaan tinggi (Kejati) Banten menetapkan  AM dan DER sebagai tersangka dalam kasus mafia tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021, Jumat (9/12/2022).

Kepala Kejati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Ricky Tommy Hasiholan mengungkapkan, berdasarkan pengembangan hasil penyidikan, pihaknya menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka AM dan DER dalam kasus mafia tanah di Kantor BPN Lebak.  

Dikatakan Ricky, pihaknya menemukan transferan uang hasil suap kedalam beberapa instrumen perbankan serta properti dengan tujuan untuk menyamarkan uang hasil kejahatan yang dilakukan kedua tersangka.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari hasil penyidikan sudah ditemukan bukti yang cukup adanya TPPU yang dilakukan tersangka AM dan DER. kita temukan adanya transferan uang gratifikasi dan properti lainnya, tujuannya untuk menyamarkan itu,” ujar Ricky dalam keterangan pers, Jumat (9/12/2022).

Ricky mengatakan, tim penyidik telah melakukan ekspose dihadapan Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang kemudian dikeluarkan surat perintah untuk menetapkan AM dan DER sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang semula tindak pidana korupsi terkait adanya gratifikasi dalam pengurusan tanah di Kantor BPN Kabupaten Lebak pada 2018 hingga 2021 lalu.

Berita Terkait

Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan
8 Kejangalan Kasus Kades Pilangrejo, Penanganannya Berhenti di Polres Demak?
Status Dugaan Pemerasan Oleh Pimpinan KPK Dinaikan Ke Penyidikan
Diduga Hina Wartawan, Pengacara P3HI Siap Dampingi Laporkan Oknum Humas Polda Kalsel ke Polisi
Sudah Sekian Lama Buron Mantan Kades Pekayon Sudah Tertangkap Tim Inteljen Kejari
Dari 7 Orang diamankan Kasus Bentrokan di Pasar Kuta Bumi, Polresta Tangerang Tetapkan 3 Orang Tersangka
Niat Cari Pekerjaan, Seorang Wanita di Tangerang Malah Dirudapaksa Teman Prianya

Berita Terkait

Selasa, 28 November 2023 - 15:29 WIB

Pegiat Medsos Tangerang Gandeng Polres Metro Tangerang Kota Gelar Deklarasi Anti Hoax

Rabu, 22 November 2023 - 16:50 WIB

5 Organisasi Banten Yang Ada di Kota Bandung Bentuk Aliansi Banten Nasional Indonesia (AlBANTANI)

Senin, 30 Oktober 2023 - 00:12 WIB

Penyanyi Asal Kota Kupang Rizal Abidano Resmi Merilis Lagu Terbarunya Berjudul “Cinta Bukan Sadiki”

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 16:06 WIB

FWJ Indonesia Luncurkan Program Jaga Kampoeng Sukseskan Pemilu 2024

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 14:20 WIB

Jum’at Berkah ; Danramil 14/Panongan Dampingi Kasi Ter Korem 052/Wkr Kunjungi Sekolah Khusus Bhakti Luhur

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:48 WIB

Firli Bahuri Berharap Publik Tidak Tergiring Opini Yang Mengaburkan Perkara Dugaan Korupsi YSL

Senin, 9 Oktober 2023 - 19:40 WIB

Wakil Ketua KPK Beri Pesan Polisi: Jangan Gegabah

Minggu, 8 Oktober 2023 - 12:39 WIB

Hadapi Dinamika Global, Jokowi : Indonesia Butuh Pemimpin Bernyali Besar

Berita Terbaru

Regional

Pekerjaan Galian PDAM di Duga Merusak Jalan Wilayah Pakuhaji

Kamis, 7 Des 2023 - 17:13 WIB