Kanit Reskrim Polsek dawarblandong Diduga Menabrak Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Menejemen Tindak Pidana Penyelidikan

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hal itu juga di sampaikan oleh ABD. Rahman Suhu, S.H.MH., selaku kuasa hukum Gatot (korban) ternyata klien kami Gatot tidak pernah di somasi sebelumnya kemudian ketika ada delik aduan harusnya pihak Polsek sebelum menerima laporan harusnya menganalisa kasus tersebut bukan langsung menerima laporannya saja, tapi harus dilihat duduknya persoalan hukumnya dulu, kan harusnya lihat apakah yang melaporkan ini benar-benar dia sebagai pemilik kendaraan sepeda motor atau yang pemilik atas nama STNK sepeda motor tersebut atau tidak? Nah ini kan penyidik harusnya jelih dalam melihat kasusnya ini sehingga tidak salah dalam penerapan hukumnya”., tegas ABD. Rahman Suhu, S. H., M. H.,  usai keluar dari Polsek dawarblandong Rabu 01 Maret 2023.

” Kemudian Saat Kanit reskrim Polsek dawarblandong, Lanjut Rahman Suhu, menaikan Sataus dari semula klien kami menjadi saksi kemudian di tetap sebagai tersangka harusnya pihak penyidik sudah minimal memiliki dua alat bukti yang cukup, namun bukti sepeda motor saja tidak ada trus klien kami juga di tetapkan menjadi tersangka pada tanggal 27 di tanggal 27 hari itu juga di tetapkan hari itu juga dilakukan penahana terhadap klien kami, ini saya anggap kanit reskrim Polsek dawarblandong telah menabrak aturan yang di keluarkan oleh kapolri, berdasarkan peraturan kapolri no 6 tahun 2019 tentang menjemen tindak pidana penyidikan, ini kan jelas telah menciderai Citra Polri”., Tandas Abdul Rahman suhu Sapaan Akrabnya. 

Ditempatkan yang sama Yandri, S. S.H., salah satu kuasa hukum korban sangat disayangkan Polri yang seharus memiliki integritas baik dan juga mengayomi melayani masyarakat tanpa adanya intervensi dari pihak manapun juga dengan Dengan brend Polri Persisinya justru mencederai Citra Polri itu sendiri, betapa tidak mulai dari menerima laporan surat panggilan sampai dengan ditetapkannya tersangkan dan dan penahanan klien kita di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong sangat tidak profesional dalam menjelaskan tugasnya sebagai penyidik, harusnya semua persoalan hukum sudah bisa di analisa oleh penyidik mulai dari hubungan hukumnya, korban yang di rugikan kemudian Pelapor yang sebenarnya semua ini tentu harus ada dua alat bukti yang cukup untuk menerapkan seseorang itu tersangka dan di tahan, saya menilai kanit reskrim Polsek dawarblandong sangat tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai kanit reskrim, “. Jelas yandri. S. S. H., yang juga salah satu tokoh pers nasional juga ketua internal perkumpulan media online Indonesia yang memiliki 20 ribu media online yang tersebar di seluruh indonesia. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

” Kemungkinan dalam waktu dekat kita akan bersurat ke profesi pengawasa Polri propam mabes polri, Propam Jawa Timur dan juga kepada kompolnas”., tegasnya. 

Kami coba melakukan konfirmasi kepada kapolsek dawarblandong, namun kapolsek sedang tidak berada di tempat, kami coba menemui kanit reskrim polsek dawarblandong namun kanit reskrim polsek dawarblandong juga tidak berada di tempat, Hingga berita ini di naikan kami belum mendapat konfirmasi lebih lanjut. (Ys)

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:45 WIB

Keakraban Terlihat Saat Anggota Satgas TMMD Sarapan Pagi Bersama Warga

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB