Kanit Reskrim Polsek dawarblandong Diduga Menabrak Peraturan Kapolri No 6 Tahun 2019 Tentang Menejemen Tindak Pidana Penyelidikan

- Redaksi

Kamis, 2 Maret 2023 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mojokerto, Liputan86.com -Institusi Polri saat ini sedang menjadi buah bibir masyarakat dan menjadi perbincangan publik yang menarik pasca beberapa kasus petinggi polri yang telah mencederai Citra Polri, mulai dari dari kasus sambo hingga teddy minasaha yang saat ini sedang berjalan di peradilan. 

Seperti yang terjadi di Polsek dawarblandong kanit reskrim Polsek dawarblandong Mojokerto yang menangani kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan 378 372 KUHP yang dinilai tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. 

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum korban yang mana saat ini klienya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahan di Polsek dawarblandong Mojokerto Jawa Timur. 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus tersebut bermulai saat korban Gatot meminjamkan uang kepada Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya, namun berjalan 1 tahun kemudian Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya tak mau mengembalikan uang Gatot (korban) hingga ahkrinya Gatot meminjam sepeda motor Fahria Azhar Almaulidah untuk dijadikan jaminan sementara agar uang Gatot (korban) di kembalikan oleh Fahria Azhar Almaulidah dan ibunya. 

Namun secara tiba-tiba Fahria Azhar Almaulidah membuat laporan ke Polsek dawarblandong namun ternyata sepeda motor tersebut bukan atas nama Fahria Azhar Almaulidah maupun nama ibunya, tetapi berdasarkan nama di STNK dan BPKB sepeda motor tersebut adalah atas nama Rodliyah dan Rodliyah keberadannya berada di Malaysia, yang seharusnya yang punya hak untuk melaporkan adalah Rodliyah bukannya Fahria Azhar Almaulidah yang mengaku sebagai korban. 

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 18:45 WIB

Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022

Kamis, 18 April 2024 - 13:32 WIB

Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes

Jumat, 5 April 2024 - 18:08 WIB

Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa

Senin, 25 Maret 2024 - 08:04 WIB

Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara

Senin, 18 Maret 2024 - 22:38 WIB

KPU Kab Tangerang di Duga Lamban Dalam Menangani Gaji Yang Belum PPS Terima

Kamis, 14 Maret 2024 - 14:14 WIB

PPS Salah Satu Desa Kec Sepatan di Duga Belum Menerima Gaji

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:09 WIB

Kades Jarang Ngantor di Desa, Warga Desa Kelor Minta Inspektorat dan Pemdes Kabupaten Tangerang Turun ke Desa Kelor

Rabu, 6 Maret 2024 - 14:05 WIB

Warga Desa Kelor Malu Dengan Kelakuan Kades Kelor Yang Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan

Berita Terbaru