” Senada juga disampaikan oleh masyarakat yang menggunakan nama putra rote di room diskusi tersebut, dengan adanya kejadian ini publik makin tidak percaya pada institusi polri ada apa sebenarnya ko sudah berulang-ulang kami Aprat penegak hukum selalu berbuat yang di luar dari pada Experasi masyarakat tolong agar kedepannya institusi polri ini di perbaiki lagi kedepannya “., pendapat dari putra rote di room diskusi sebagai masyarakat.
Terpisah kami coba menghubungi Kombes Pol. Aldinan R.J.H Manurung, S.H., S.I.K., Selaku Kapolres Kupang Kota, iya mas yandri memang kejadian itu sudah di laporkan ke SPKT dan laporan dari saudara Hemax Rihi Herewila sudah diterima mas, dan korban tadi saat mau di ambil keterangannya namun kondisnya masih belum bisa diambil keterangan yang bersangkutan, sehingga kita tunggu mungkin besok sudah bisa di ambil keterangannya”., Kata Kapolres kupang kota melaui sambungan telepon
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut kapolres kupang kota mengatakan, bahwa pada prinsipnya kami sudah melakukan tahapan-tahapan pengamanan, meskipun sejak awal izinnya tidak kita berikan karena belum memenuhi persyaratan untuk menyampaikan pendapat di depan umum, tapi karena itu merupakan salah satu kegiatan masyarakat maka kita menjaga mengawal Ketertiban, kelancarannya supaya jangan terjadi hal-hal yang tidak di inginkan”., Jelas Aldinan R.J.H Manurung kapolres kupang kota.
” Kemudian sebelum anggota melakukan pengamanpun kami sudah berikan brifing dan pengarahan-pengarahan kepada anggota yang menjalankan tugas di lapangan secara tegas dalam pengaman tidak boleh ada arogansi dan melaksanakan protap SOP Polri yang sudah ada dalam perkap (peraturan kapolri) juga kami perbantukan anggota yang ada dan di lengkapi dengan surat perintah yang ada, sebab persidangan kasus tersebut juga menyita perhatian masyarakat dari awal sehingga kami juga dari kepolisian melakukan koordinasi kepada pihak pengadilan, namun kan tidak mungkin bisa masuk semuanya karena masa yang sangat banyak sekali tempat juga tidak memungkinkan di dalam pengadilan “., Terang Kapolres Kupang Kota.
” Setelah kita koordinasi kepada pihak pengadilan memberikan kepada pihak keluarga korban bisa masuk cuman di batasi 10 orang dengan cara bergantian baik keluarga korban maupun keluarga tersangka yang hadir untuk mengikuti proses persidangan tersebut”., Tambahnya.
Masih menurut Kapolres kupang kota, terkait dengan pengaman adalah tanggung jawab institusi polri khususnya polres kupang kota, semua yang melakukan orasi itu semua Saudara-saudara kita teman-teman kita dan adik-adik kita semua mas yandri, tentu semua masih dalam proses penyelidikan apabila kedepannya ditemukan oknum anggota saya melakukan kesalahan pelanggaran kode atik profesi Polri saya secara tegas saya sampaikan saya siap proses hukum sesuai hukum yang berlaku, kemaren sudah saya berikan contah kepada salah oknum anggota perwira yang melakukan kesalahan dan saya proses secara hukum dan copot dari jabatan, saya tidak tembang pilih kalau ada anggota yang melakukan kesalahan dan merusak citra baik institusi polri saya proses hukum”., Tegas Aldinan R.J.H Manurung kapolres kupang kota.
Untuk diketahui korban pengeroyokan Hemax Rihi Herewila selaku Koordinator BEM Nusantara Nusa Tenggara Timur (NTT), telah resmi melaporkan pengeroyokan yang dialaminya ke Polres Kupang Kota dan Polda NTT, pada kamis, 4 April 2024 malam, yang di dampingi oleh kuasa hukumnya dan masih dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut.
Penulis : Sinlaeloe
Halaman : 1 2