Instruksi mengenai penajaman belanja agar defisit APBN kembali ke bawah tiga persen PDB merupakan salah satu dari enam pengarahan Presiden agar Indonesia mampu mengatasi dampak ketidakpastian ekonomi global saat ini.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Defisit, pemerintah mendapatkan fleksibilitas dalam menetapkan defisit APBN melebihi tiga persen PDB pada tahun anggaran 2020, 2021 dan 2022 untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penanganan COVID-19.
Namun pada 2023, sesuai UU No 2/2020, defisit APBN harus kembali ke bawah tiga persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target defisit APBN pada 2023 sebesar Rp562,6 triliun hingga Rp596,7 triliun atau sekitar 2,81 persen hingga 2,95 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 2023, pemerintah menargetkan pendapatan negara mencapai 11,28 persen hingga 11,76 persen dari PDB atau Rp2.255,5 triliun hingga Rp2.382,6 triliun. Sedangkan belanja negara pada tahun depan diperkirakan sebesar 14,09 hingga 14,71 persen dari PDB atau Rp2.818,1 triliun hingga Rp2.979,3 triliun.
(Syaiful/Devi/Wenny/Ratna)
Halaman : 1 2