Cilegon,Liputan86.com– Polres Cilegon telah mengamankan tiga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial IS (26), ALN (17) dan satu pelaku yang berumur 14 tahun.
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP M. Nandar menjelaskan kronologis kejadian, “Awal mula kejadian korban yang masih berumur 14 tahun diajak oleh pelaku untuk pergi ke sebuah Pantai di Merak, setelah dari pantai korban diajak oleh pelaku menjemput dua temannya berinisial IS dan ALN menuju ke sebuah tempat dengan posisi berboncengan tumpuk 4 menggunakan sepeda motor Yamaha MX,” kata Nandar pada Kamis (29/09/2022) kemaren
Dalam perjalanan korban sudah dicabuli oleh para pelaku diatas motor dengan cara memegangi payudara korban. “Sesampai di lokasi, ketiga pelaku memaksa korban meminum sebotol minuman soda yang sudah dicampur obat sehingga membuat korban tidak sadarkan diri dan disetubuhi oleh para pelaku,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 Selanjutnya