Korban kembali ke rumah dengan kondisi setengah sadar dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kemudian melaporkan kepada Polsek Pulomerak dan Satreskrim Polres Cilegon. “Tidak menunggu waktu yang lama para pelaku ditangkap pada Selasa (27/09) di rumah pelaku masing-masing,” jelas Nandar.
Nandar menegaskan ketiga pelaku pencabulan tersebut dikenakan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. “Untuk korban juga telah dilakukan pendampingan oleh Dinas UPTDPPA Cilegon,” tutupnya.
(Aris)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2