Tangerang,Liputan86.com- Polsek Rajeg Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan pemberatan pada hari Jumat, (18/11/2022) pukul 11:30 WIB.
Kejadian bermula pada saat anggota Unit Reskrim dari Polsek Rajeg melakukan patroli mobail yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Bayu Sujatmiko, S.H.,M.H., di pertengahan jalan ada warga yang memberitahu bahwa ada pelaku pencurian ditangkap oleh warga di Kampung Jambu Rt. 004/002 Desa Jambu Karya, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
Pelapor merupakan korban pencurian sepeda motor merek Honda Scoopy nomor polisi A 3620 VAO, bernama Nengsih (39) dengan dua orang saksi bernama Mamun dan Tohirin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya liat orang mencurigakan nerobos masuk rumah tetangga terus diem diem bawa motor yang punya rumah, pasti maling itu, sayang langsung teriak minta tolong warga,” ucap Nengsih selaku korban.
Kemudian anggota Polsek Rajeg menangkap dua tersangka bernama Dedi (25) dan Jepri (18) sekaligus membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda scoopy nomor polisi A 3620 VAO beserta STNK atas nama Nengsih dan satu unit sepeda motor Honda Beat nomor polisi B 3543 CJO beserta STNK atas nama Sarina.
Halaman : 1 2 Selanjutnya