Kupang, Liputan86.com -Pemberhentian seorang pegawai honorer pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Cipta Karya Balai Pengembangan Perumahan Rakyat NTT dengan alasan tidak jelas pada 2019 silam, di duga adanya permainan antar pimpinan.
Pasalnya, saling tuding antar pimpinan diperlihatkan sejak media ini, 23/11 pagi, mengkonfirmasi polemik ini kepada para pimpinan di kantor tersebut.
Mantan kepala satuan kerja (Satker), Didik Reinart Abel, menjelaskan bahwa pemberhentian kepada pegawai honorer atas nama Djenwati, merupakan hal yang telah dilewati secara prosedur dengan merujuk pada surat kontrak yang berkahir pada Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kontrak ini kan tahunan, ada juga pengurangan pegawai tiap tahun, bahkan saya juga pernah membiayai pegawai honorer dengan uang honor saya”, ujar Abel, pada Senin 23/11 pagi di ruang kerjanya.
Ia mengakui, adanya kelebihan 6 pegawai pada kantornya sehingga dirinya terpaksa tidak lagi mengakomodir pegawai honorer tersebut akibat dari keterbatasan anggaran dan perampingan pegawai pada kantornya, bahkan menurutnya pertimbangan terhadap pegawai yang masa kerjanya cukup lama tidak bisa ditolerir.
Berkaitan dengan pemberhentian terhadap Djenwati, dirinya menilai ketika proses evaluasi Djenwati tidak memenuhi kualifikasi pegawai yang dipertahankan dikarenkan sering tidak masuk kantor.
“Kita evaluasi, salah satunya tidak masuk kantor menjadi penilaian” ucapnya.
Dirinya mengarahkan agar tim media untuk mendalami informasi terkait dengan penerbitan NRP ke kepala Tata usaha(KTU) dan juga ke pihak ombudsman RI perwakilan NTT.
Ia menampik tudingan atas pemberhentian tersebut tanpa melalui surat pemberitahuan yang resmi dan juga jumlah pegawai honor yang jumlahnya sebanyak 76 orang.
“Saya juga hanya melanjutkan satker sebelumnya. Saya tidak berhentikan. Ini sesuai kontrak pak. Jumlahnya bukan itu, hanya sekitar 30 an orang”, jelasnya.
Ia juga menjelaskan terkait dengan masih adanya nama Djenwati dengan memiliki NRP dengan kode terverifikasi E, bahwa menurutnya dari satker telah melaporkan hal ini ke kementrian namun dirinya tidak mengetahui secara jelas atas penerbitan kembali NRP tersebut.
Diungkapkan Riki, dirinya pernah membiayai honor keenam pegawai tersebut dengan honornya dan honor PPK.
“Minta maaf pak, ketika saya dijabat yang tinggi. Saya memibiayai pegawai ini dengan honor saya.
Sementara itu, kepala Tata usaha (KTU) Luan Tahun, kepada media, menngatakan tidak tahu menahu akan hal tersebut.
Ia menjelaskan, dirinya baru saja dipindahkan dari satker pada kantor BUS wilayah NT II sehingga proses pemberhentian tidak diikutinya secara detail. Menurutnya, pegawai honor pada kantor tersebut, akan berkahir masa kontraknya pada tahun 2024 mendatang dengan melihat ketersedian anggaran.
Halaman : 1 2 Selanjutnya