Untuk diketahui, ketika tim media bertemu dengan KTU, Luan Tahun, hanya diperbolehkan satu orang wartawan untuk menemuinya dikarenakan adanya pegawai pada kantor tersebut terkonfirmasi positif covid-19.
Dirinya juga melarang awak media mengambil gambar dan merekam percakapan yang ada. Ia mengarahkan Tim media agar menemui kepala balai, Herman Tobo untuk mengkonfirmasi hal tersebut.
Sementara itu, mantan PPK yang menjadi atasan langsung Djenwati pada kantor itu, Nugroho Maku, mengatakan tenaga non PNS selalu diperpanjang pada tiap tahun dan biasanya terjadi pada awal tahun untuk menandatangani kontrak tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Nugroho menjelaskan, sesuai kebiasaan proses penandatangan kontrak pada pegawai, biasanya turut disaksikan oleh PPK, namun pada waktu itu, dirinya tidak lagi dilibatkan untuk menyaksikan penandatangan kontrak terhadap pegawai honorer pada kantor tersebut.
“Terus terang saya tidak diinfokan. Dan saya juga tidak tahu kalau pak Djenwati ini dipanggil atau tidak untuk tandatangan karena saya tidak diberitahu. Biasanya, setahu saya, dalam satker ada tiga unsur penting, Kasatker, PPK dan bagian kepegawaian.
Dan selalu di hadirkan untuk saksikan ketika pegawai honor menandatangani kontrak tersebut” jelasnya.
Ia juga menyayangkan sikap diam yang dilakukan atas tidak dilibatkan dirinya pada saat penandatangan pegawai kontrak ketika dirinya masih menjabat sebagai PPK sebelum ia dipindahkan ke kantor PUPR NTT pada bulan April 2019.
” Tiga unsur penting selalu dihadirkan untuk saksikan. Tapi entah bagaimana, yang 2019, saya juga akan tidak lagi disatker pada bulan April, setidaknya yah saya juga diberitahu. Kan saya pindah bulan April, sedangkan tandatangan kontrak dibulan Januari”, tukasnya.
Ia menjelaskan, Djenwati ketika menjadi pegawai sangat baik dan bertanggungjawab dalam melaksanakan tiap tugas yang diberikan, bahkan selalu hadir ke kantor. Ketika dipanggil untuk keperluan sesuatu selalu datang/ menghadap.
Dirinya menduga tidak adanya surat peringatan(SP) yang diberikan kepada Djenwati dari satker yang menuding Djenwati Sering tidak masuk kantor.
“Kayaknya tidak ada itu SP. Dan memang secara aturan harus kan, kalau tidak masuk kantor yah harus ada surat peringatan. Secara pribadi saya melihat SP tidak ada itu” ungkapnya.
Sewaktu adanya laporan ke pihak ombudsman RI perwakilan NTT, Nugroho mengaku tidak pernah dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh ombudsman.
Ombudsman RI mengeluarkan surat penutupan laporan terhadap aduan tersebut setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Surat tersebut dikeluarkan pada tanggal 25/11/2019 ditujukan kepada Djenwati S. Djenmakani.
Atas hal ini, Djenwati yang kurang puas atas hasil pemeriksaan ombudsman kemudian melaporkan kasus ini ke Kementrian PUPR secara online melalui website resmi pengaduan kepegawaian ehrm.pugo.id dan pihak penerima pengaduan kementrian PUPR meminta agar pihak yang melaporkan segera membawahkan semua pembuktian ke kementrian PUPR di jalan Pattimura No.20 Kebayoran baru Jakarta Selatan,akan Segera di tindak lanjuti.
Ditempat terpisah ketua umum Perkumpulan wartawan Online independen Nusantara (PWOIN) Feri Rusdiono, akan layangkan surat kepada kementrian PUPR Republik Indonesia
” Ini namanya pembehentian secara sepihak, pihak balai cipta karya NTT sudah jelas-jelas telah mencoreng citra birokrasi apalagi NRP NIB itu dikeluarkan Langsung oleh kementerian PUPR. tentunya pemberhentian harus ada mekanismenya ini sudah salah gunakan jabatan dan wewenang sebagai pejabat publik, saya akan segera mungkin kirimkan surat tembusan kepada, Kementerian PUPR Republik Indonesia Dan semua instansi Terkait”, tegas Feri Rusdiono yang Juga salah satu aktifis ternama di Jakarta. (Tim)
Halaman : 1 2