Tangerang, Liputan86.com- Kabid Bangdes DPMPD Kabupaten Tangerang, Galih Prakosa menegaskan, LPPD atau Laporan Pertanggung Jawaban Masa Akhir jabatan Kades harus di sampaikan melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang di gelar Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan di hadiri perwakilan masyarakat.
“Jadi di situ Kades menyampaikan pertanggung jawabannya selama 6 tahun masa jabatan, 5 bulan sebelum habis masuk dalam rencana kerja yang di tuangkan dalam LPPD AMD,” kata Galih Prakosa yang ditemui awak media di stadion mini si Gomar Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat 19 Mei 2023.
Lebih lanjut Galih menjelaskan, didalam LPPD itu ada satu bab yang menerangkan, 5 bulan rencana kerja sebelum masa jabatan kades habis tetap akan di tuangkan di dalam LPPD meskipun kegiatan dari anggaran dana desa itu belum dilaksanakan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Rencana kerja sebelum masa jabatan habis tetap akan di tuangkan dalam LPPD walaupun kegiatan itu belum dilaksanakan. Idealnya LPPD itu harus di gelar Musdes karena sosialisasi itu harus dimusdeskan dan itu harus dijalankan, penyelenggara Musdes adalah BPD,” katanya.
Dikatakan Galih, dari 16 Kepala Desa yang jabatannya akan berakhir, baru 9 kades yang sudah menyelesaikan LPPD, tinggal tersisa 7 Desa dan sudah melaksanakan Musdes, namun ia tidak menyebutkan desa mana saja yang belum menyerahkan LPPD, karena kata dia, datanya di kantor.
Halaman : 1 2 Selanjutnya