“Pemadaman lampu jalan tentunya akan merugikan masyarakat, dan akan mengundang aksi kejahatan, apakah Dishub akan menjamin keselamatan masyarakat,” tegasnya.
“Intinya saya setuju dengan adanya PPKM Darurat, namun untuk pemadaman lampu jalan perlu dikaji ulang, karena akan membahayakan dengan munculnya aksi kejahatan,” sambung Alamsyah.
Sebelumnya beredar surat pemadaman lampu penerangan jalan umum (PJU) dengan nomor: 550/739-Dishub/2021, yang ditujukan untuk pimpinan perumahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemadaman tersebut sesuai instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan kedua Mendagri nomor 15 tahun 2018 tentang PPKM Darurat.
Dan intruksi Gubernur Banten no 15 tahun 2021 tentang PPKM darurat, intruksi Bupati Tangerang tahun 2021 tentang perubahan atas intruksi Bupati Tangerang nomor 2 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Agus Suryana melalui Kabid PJU Cecep Hindaryanto menjelaskan, pemadaman serentak tersebut akan dilakukan pada ruas jalan protokol, ruas jalan Kabupaten, ruas jalan nasional dan Provinsi Banten yang berada di Kabupaten Tangerang. ( Aris/sus)
Halaman : 1 2