Bukannya adanya Perbup Nomer 12 Tahun 2022 disah kan oleh Dewan?Berarti sama saja Perbup dilanggar hanya membuang anggaran Negara.
Ditambahkan Asep Meminta kepada Pihak Pemerintah Kab Tangerang,Instansi Dinas terkait seperti Dishub,Pol Pp,Kecamatan dan Kelurahan ( Desa) agar menindak lebih Tegas apabila ada truk tanah lewat diluar jam operasional jangan seolah olah terkesan tutup mata,memangnya kalau jalan kotor dan rusak pihak pengembang dan pengusaha truk tanah mau membersihkan juga memperbaiki pasti ujung ujungnya pemerintah Pusat,Propinsi maupun Kabupaten yang memperbaikinya dengan mengunakan Anggaran Negara,dimana letak tanggungjawab Proyek Pengembang Raksasa dan pengusaha truk tanah?”ujar Asep. ( Risti )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2