Diduga Truk Tanah Untuk Proyek Raksasa Wilayah Pantura Melanggar Peraturan Bupati Nomer 12 Tahun 2022

- Redaksi

Jumat, 26 April 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Risti Editor : Jd Dibaca 48 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bukannya adanya Perbup Nomer 12 Tahun 2022 disah kan oleh Dewan?Berarti sama saja Perbup dilanggar hanya membuang anggaran Negara.

Ditambahkan Asep Meminta kepada Pihak Pemerintah Kab Tangerang,Instansi Dinas terkait seperti Dishub,Pol Pp,Kecamatan dan Kelurahan ( Desa) agar menindak lebih Tegas apabila ada truk tanah lewat diluar jam operasional jangan seolah olah terkesan tutup mata,memangnya kalau jalan kotor dan rusak pihak pengembang dan pengusaha truk tanah mau membersihkan juga memperbaiki pasti ujung ujungnya pemerintah Pusat,Propinsi maupun Kabupaten yang memperbaikinya dengan mengunakan Anggaran Negara,dimana letak tanggungjawab Proyek Pengembang Raksasa dan pengusaha truk tanah?”ujar Asep. ( Risti )

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Warga Gintung Resah dan Menolak Adanya Pemakaman Non Muslim di TPU Milik Perumahan Gas diduga Tidak Memiliki Ijin Lengkap
Anggaran Dana Desa Wilayah Kab Tangerang Diduga Tidak Jelas Peruntukannya
Jalan Rusak Parah dan Kotor Wilayah Pantura Akibat Truk Tanah Menjadi Tanggung Jawab Siapa
Diduga Anggaran Dana Desa Sasak Untuk Pemberdayaan dan Ketahanan Pangan Tidak Jelas Peruntukannya
Dianto Pemuda Asal NTT Berbagi Pengalaman Menjadi Penguasa Muda
Masa Aksi Menuntut Kemenkes Terbitkan NIP PPK dan SK Bagi 532 Nakes
Berbagi di Bulan Suci Ramadhan 1445 H, Ormas BPPKB Banten DPRT Tanah Tinggi Kota Tangerang Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa
Toko Obat Berkedok Kosmetik Semakin Marak di Wilayah Jakarta Utara
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB