terkait adanya potongan PIP. terus terang saya tidak tahu ,kalau dulu waktu saya mah keingat dari siswa untuk guru.
kalau ada Dana Sumbangan kebetulan saya baru, jadi tidak tahu, kalau jumlah siswa kelas 10 sebanyak 36 siswa dikali 12 kelas dengan jumlah 432 siswa, tapi biasanya itu hasil musyawarah komite dan Orang tua.dan itu pasti kesepakatan komite dan orang tua.kecuali tidak ada komite nya.” imbuhnya.
Ktua komite lr.Deddy Gurnadin M.Si .sa’at dikompirmasi awak media dilokasi kolam renang Tirta Purnama miliknya menjelaskan ,” terkait PPDB diawali undangan hadir terus biasa tanya jawab dan Dialog , lalu disepakati kedua belah pihak, pihak orangtua menandatangani begitupun pihak Komite dan juga pihak Sekolah,berita acara pun ada,silahkan tinggal cek di Sekolah
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait Study tour itu dari sekolah dari mulai perencanaan dan anggarannya ,Komite hanya memberitahukan kepada orang tua lewat Surat.kan orang tua menitipkan ke komite.masa komite tidak mengetahui.untuk uang yang terkumpul saya tidak tahu berapa berapanya karna yang pegang orang Sekolah.” Tutupnya .
Sekertaris BP2 Tipikor Aliansi Indonesia Randika Puri angkat bicara , ” miris..!! Masih terjadi Dugaan Pungutan di Satuan Pendidikan, padahal pemerintah telah menjamin pendidikan tanpa pungutan di Sekolah Negeri,terutama SD,SMP, SMA dan SLTA sederajat. dan tertuang di dalam
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( PERMENDIKBUD) Nomor 1 Tahun 2021.tentang Penerimaan Peserta Didik Baru,Pada Taman Kanak – Kanak,Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.Pada Pasal 26 berbunyi, Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi : (a) pengumuman pendaftaran, (b) pendaftaran, (c) seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran, (d) pengumuman penetapan peserta didik baru dan (e) daftar ulang.
Pasal 27 ayat 1 berbunyi , Dalam tahapan pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 : (a) Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang telah menerima bantuan operasional sekolah ( BOS ) dilarang memungut biaya ,( b) Sekolah yang diselenggarakan Pemerintah Daerah dilarang : 1. Melakukan pungutan dan /sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik, (2) melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB . Ayat 2 berbunyi, pelanggaran ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan .
Jana & Team.
Halaman : 1 2