“Mengacu dari UU No. 32 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, enam kecamatan dalam lingkup Gambut Raya, sangat layak untuk menjadi Daerah Otonomi Baru (DOB) yang mekar dari Kabupaten Banjar di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan” ucapnya.
Langkah yang dilakukan panitia pemekaran Gambut Raya berkirim surat ke Komisi II, menurut Aspihani adalah upaya jalan pintas agas terbentuknya Kabupaten Gambut Raya sesuai dengan target 2025 Gambut Raya menjadi kabupaten persiapan.
“Pada dasarnya kita ini sambil menunggu moratorium yang menjadi salah satu kendala terwujudnya DOB Gambut Raya di buka, kami Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya sudah secara maksimal
mempersiapkan berbagai persyaratan yang teknis, administratif maupun fisik kewilayahan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Aspihani, Kamis (04/04/2024) saat di temui di lobby kantor DPRD Kalsel.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, meskipun pihaknya telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi, akan tetapi mengingat pentingnya pemenuhan persyaratan lainnya seperti persyaratan teknis
sebagaimana diatur pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dipandang penting untuk mendapat arahan, dan bimbingan dari Komisi II DPR RI terkait Persyaratan-persyaratan tersebut termasuk peluang dan potensi pemekaran DOB Gambut Raya yang sedang kami perjuangkan ini,” suguhnya.
Dengan berkirim surat cinta tersebut kepada Komisi II DPR RI, Aspihani mengharapkan Anggota legislatif tersebut menggunakan hak inisiatifnya dengan membuat RUU tentang pemekaran Kabupaten Gambut Raya. “Dewan itu memiliki hak inisiatifnya, coba kita lihat Pasal 20 UUD 1945 yang berbunyi: Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Nah dari itu lah kita perlu audiens maupun rapat kerja dengan Komisi II DPR RI beserta instansi Pemerintah terkait lainnya,” tukasnya.
Ketua Dewan Pembina dan Penasehat Pemekaran kabupaten Gambut Raya, H Suripno Sumas SH MH mengatakan, terkait pembuatan “surat cinta” yang akan dilayangkan, adalah untuk di jadwalkan rapat kerja maupun audiens antara panitia pemekaran Gambut Raya dengan Komisi II beserta instansi terkait lainnya.
“Surat cinta tersebut hari ini sudah di tandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum dengan tujuan Komisi II DPR RI dan tembusan ke sejumlah institusi Negara, diantaranya Komite I DPD RI dan Menteri Dalam Negeri,” kata Suripno Sumas.
Menurut Suripno Sumas mengharapkan dengan berkirim surat ke Komisi II DPR RI tersebut pemekaran Gambut Raya bisa di proses secepatnya sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia yaitu 2025 sudah menjadi Kabupaten persiapan.
Suripno membeberkan, keinginan memiliki kabupaten sendiri sudah terukir sejak 26 tahun yang silam, yakni awal perjuangan sejak tahun 1998, sehingga kata dia persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (4) UU No. 23 Th. 2014 tentang Pemerintah Daerah, berkaitan syarat teknis pembentukan daerah otonomi baru yang meliputi: Kemampuan ekonomi, Potensi daerah; Sosial budaya; Kependudukan; Luas daerah; Pertanahan; Keamanan; Faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, sebagian besar sudah terpenuhi.
Halaman : 1 2