Dijelaskannya, sebagai wakil Daerah di DPD RI, dirinya punya kewajiban moral untuk mengawal seluruh aspirasi yang disampaikan, termasuk usulan DOB Gambut Raya.
Pasalnya, ujar Habib Banua, pemekaran meskipun banyak yang mempertanyakan urgensinya, dirinya meyakini pemekaran Kabupaten Gambut Raya, menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah ini.
Iapun mengharapkan, setelah pertemuan dirinya dengan panitia pemekaran pada Jum’at (203/204) kemarin, ia berharap kelengkapan persyaratan pemekaran DOB Gambut Raya sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku sudah terpenuhi dalam dua bulan kedepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ya mumpung saya masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite I DPD RI, sesuai dengan kewenangan yang saya miliki Fardhu ‘Ain hukumnya bagi saya memperjuangkan DOB Gambut Raya,” tegas Habib Banua.
Terpisah saat dikonfirmasi via phone, Sekretaris umum Panitia Pemekaran Kabupaten Gambut Raya H Aspihani Ideris SAP SH MH, menyampaikan akan berjuang semaksimal mungkin untuk terwujudnya Gambut Raya sebagai DOB di Kalsel.
“Komitmen kami, seluruh persyaratan untuk usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya akan tuntas paling lambat akhir April 2024,” ujar Dosen Fakultas Hukum Uniska ini, Minggu (31/03/2024).
Terkait penyempurnaan berkas usulan pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspi menyebutkan, pihaknya tengah mengumpulkan dukungan dari 10 Desa lagi di wilayah Kecamatan Kertak Hanyar yang belum masuk.
“Saat ini, Panitia Pelaksana Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya lagi menggodok penyelesaian musyawarah Desa di Kecamatan Kertak Hanyar. Ada 10 Desa yang belum masuk pernyataan dukungannya,” ujarnya.
Namun kata Mahasiswa Program Doktor Strata Tiga Ilmu Hukum Semester Akhir Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang ini menyampaikan, walau persyaratan belum lengkap semua, pihaknya dalam 1 minggu kedapan akan berkirim surat ke Badan Legislasi DPR RI dan Komisi II DPR RI di Jakarta.
Surat tersebut beber Aspi panggilan akrabnya adalah memohon untuk dijadwalkan rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI dan Panitia Penuntut Pemekaran Kabupaten Gambut Raya dalam rangka pembentukan daerah otonom baru di Kalimantan Selatan.
“Kita berharap dengan adanya rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI nantinya, hati mereka tergerak untuk merancang Undangan-undang inisiatif dewan tentang pemekaran Kabupaten Gambut Raya,” harap Aspihani yang di ketahui seorang ketua umum Perkumpulan Pengacara dan Penasehat Hukum Indonesia (P3HI) sebuah organisasi advokat tingkat Nasional yang ia dirikan di Notaris domisili Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Aspihani yang diketahui seorang Dosen, Aktifis LSM dan Pengacara ini mengharapkan, dengan adanya rapat kerja antara Badan Legislasi DPR RI, Komisi II DPR RI dan Panitia Penuntut Pemekaran kabupaten Gambut Raya menghasilkan tercapainya keinginan dan harapan Gambut Raya masuk sebagai RUU usul Inisiatif DPR RI. harap Aspihani.
“Kita tahu semua kan, bahwa tugas DPR RI itu adalah penyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. Intinya mereka itu punya hak penuh atas Legislasi; Anggaran; dan Pengawasan,” tuntasnya.
Halaman : 1 2