“Maksudnya apa ? Ini jaman canggih, jejak digital tidak bisa seenaknya dihapus,” tukas Ikin.
Sama seperti halnya Rela, Ikin menyoroti sesuatu yang tak wajar yang dilakukan DPP dalam menjalankan organisasi.
“Saya kan sudah dilantik oleh Ketum Rudi dan masa kepengurusan masih 4 tahun. Kok ganti Sekjen harus pelantikan lagi?” tanyanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu Nazara, Ketua MOI Riau kaget setelah mengetahui terbongkarnya masalah ini. “Saya memang bukan terlahir dari IPJI, tapi saya sedih dibohongi,” katanya. Nazara yang saat itu aktif sebagai anggota PWI dan memimpin media online, menandatangi berita acara dan cap jempol diurutan 3.
Secara diplomatis ditegaskan Nazara, bahwa Riau tunduk kepada AD/ART MOI.
“Tidak satupun bisa melawan itu. Kalau ada penyelewengan terhadap AD/ART, kami di Riau tetap berpihak ke yang benar,” tegas anggota legislatif ini.
Salah seorang pendiri awal MOI, Andi Nirmansyah mengungkap, berdasarkan dokumen yang dimilikinya, terdapat berita acara pendiri tambahan sekitar 27 orang.
Terdiri dari: Hendri Irawan (Aceh), Arif Tarigan (Sumut), A Nazara (Riau), Surata M (Sumsel), Rusmin T, Feriyandi (Babel), Nusyirwan (Sumbar), Zainul Abidin (Jambi), Rewayati, Hengki Abidin (DKI), Ikin Ruki’in (Jabar), Timerasi Labat (Kalteng), Didik Hargiyanto (Jateng), Dea Melani (Jatim), Relawaty (Kalbar), Hasanudin (Sulteng), Risnawati (Sultra), Garda Sunat (Maluku), Tonjes (Papua), Jerison Togelang (Kaltim), Jaya Parima, Igo Kleden (Bali), Abdul Syukur (NTB), Herry FB (NTT), Yandri Ginting dan Firdaus Amat (Maluku Utara).
“Sayangnya berita acara tersebut tak pernah dieksekusi sampai sekarang. Jadi legalitas MOI masih menggunakan yang lama, sebagaimana saat pendirian, yakni Akta no 4 notaris Erna Novita, tanggal 21 September 2018, AHU Kemkumham no. Ahu-0011601, AH O1.07 Tahun 2018”, jelas Nirmansyah
Why ? Kenapa bisa begitu? “Silakan tanya sama rumput yang bergoyang,” seloroh Nirmansyah terkekeh (red/Yandri)
Halaman : 1 2