“Iya, nanti kita liat setelah dibacakan dakwaan JPU di PN serang besok baru kami akan berikan tanggap hukum lebih lanjut ya mas” Ujar ARS SuhuS. H., M. H., tim kuasa hukum P.
Dalam perkara tersebut diketahui bahwa tersangka P diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban berinisial F, berdasarkan surat dakwaan JPU Cilegon dengan no reg 966/fiksus/2022.
” Kami nanti liat hasil pembacaan surat dakwaan JPU di pengadilan besok, menurut dakwaan JPU yang kami terima tersangka P diduga melakukan pelecehan seksual terhadap F di rumah tersangka p, yang nanti kita liat hasil dari pembacaan dakwaan besok di persidangan ya” Ujar yandri
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perlu diketahui pembacaan akan di gelas secara perdana di pengadilan negeri serang pada hari Kamis 05 Januari 2020 besok. (Devi)
Halaman : 1 2