Selanjutnya, Tim Lakid membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 Unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BG 6981 DAC, 2 Buah Kunci Kontak Motor Honda Beat, 1 Kunci T dibalut kain warna birudan 1 Penyambung Kunci T Buatan
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara Pungkas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tutup
(Nas)
Halaman : 1 2