Malang,liputan86.com – Kepolisian Resor Malang menyerahkan tiga tersangka kasus jaksa gadungan beserta barang bukti perkara penipuan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jawa Timur, setelah berkas penyidikan P-21 (lengkap).
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny K. Bara’langi di Kabupaten Malang, Kamis, menyebutkan dua di antara mereka adalah perempuan berinisial FRA (31) dan DTM (31), serta satu laki-laki berinisial RP (25).
“Hari ini Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Malang telah melaksanakan tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejari,” kata Donny.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan, kata Donny , modus kawanan pelaku penipuan yang mengaku sebagai kepala kejaksaan negeri dan staf kejaksaan itu memberikan penawaran kepada korban berupa kendaraan hasil sitaan kejaksaan dengan harga murah.
Dengan pengakuan sebagai pegawai kejaksaan tersebut, lanjut dia, korban percaya dengan modus mereka, lalu menyerahkan sejumlah uang. Namun, korban hingga saat ini tidak pernah mendapatkan kendaraan tersebut.
Halaman : 1 2 Selanjutnya