Banten, Liputan86.com – Ditreskrimsus Polda Banten, Subdit V Siber, berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pembuat akun palsu mengatas namakan anggota Polri. Ojek online (Ojol) harus berurusan dengan polisi lantaran, ngaku polisi, dan berusaha tipu menipu.
Kasubbit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Wiwin Setiawan, mengatakan ungkap kasus sesuai Laporan Polisi Nomor LP/275/VIII/RES.2.5./2020/SPKT I/ BANTEN Tanggal 12 Agustus 2019, Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/12/VIII/Res 2.5/2019/Ditreskrimsus, tanggal 18 September 2020;, Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/12/VIII/Res 2.5/2020/Ditreskrimsus, tanggal 18 September 2020. Korbannya, Briptu Tri Sutrisno berdinas aktif di Kesatuan Ditlantas Polda Banten
Dijelaskan, awal mulanya tersangka YS mengunggah foto seorang anggota Polri (korban) yang berdinas di Polda Banten, yang diketahui bernama Briptu Tri Sutrisno di akun palsu miliknya dengan nama akun Trii FDT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dengan modal foto profile seorang anggota Polri, pada sekitar bulan Juni pertengahan tahun 2019 lalu, tersangka berkenalan dengan perempuan berinisial RR (status dalam perkara UU nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE sebagai saksi) warga Kabupaten
Pandeglang, Banten melalui akun facebook palsu milik tersangka tersebut,” ujarnya saat press conference,
Lanjut Wiwin, tersangka YS melancarkan aksinya dengan berpura-pura sebagai anggota Polri dan menghubungi pertamakalinya dengan melakukan inbox di akun facebook milik saudari RR. Seiring berjalannya waktu, YS dan RR semakin intens berkomunikasi melalui akun media sosial Facebook dan Whatsapp.
“Tersangka memanfaatkan kedekatannya, kemudian berawal dalih berniat menikahinya, kemudian tersangka YS pada tanggal 17 dan 18 Agustus 2019 meminta sejumlah uang untuk biaya perawatan dan pengobatan medis ibu kandungnya yang sedang sakit. Pada tanggal tersebut, RR mengirim sejumlah uang sebanyak 3 kali transfer kepada YS dengan menggunakan Nomor Rekening
adik kandung dan kakak sepupu nya yakni berinisial ID (status
saksi), Masing-masing nominal 10 Juta, 8 Juta dan Rp3 juta dengan keseluruhan mengalami kerugian material sebesarRp.21 juta,” akunya.
Setelah menerima transferan uang tersebut, YS meminjam kartu ATM milik ID dengan alasan akan mengambil sejumlah uang yang telah ditransfer oleh temannya. Setelah tersangka menerima transferan sejumlah uang tersebut, hubungan keduanya terutama tersangka YS intensitas komunikasinya menurun kepada RR kemudian hilang kontak.
Hilangnya komunikasi YS kepada dirinya, RR mulai merasa curiga
dan berniat menagih sejumlah uang yang pernah ia berikan.
RR yang mempunyai teman seorang anggota Polri di Pandeglang, menceritakan bahwa ia sedang menjalani hubungan dengan seorang anggota Polri yang berdinas di Polda Jawa Timur dan menceritakan permasalahannya tersebut.
“Saaat RR menunjukan foto briptu Tri Sutrisno (yang
digunakan tersangka untuk mengelabui RR), temannya mengenali foto tersebut, lantas mencoba menghubungi Briptu Tri Sutrisno melalui video call, untuk memastikan dan mengobati penasarannya RR mendatangi
korban di tempat tinggalnya di Kota Serang. Merasa dirugikan, kemudian Briptu Tri Sutrisno melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada tanggal 17 September 2020,” ungkapnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya