Sumatera, Liputan86.com – DH (41), warga Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat, ditangkap polisi karena telah menipu I (50), dengan menjadi polisi gadungan yang bisa meluluskan anaknya masuk dalam seleksi penerimaan polisi.
Akibatnya, korban harus kehilangan uang sebesar Rp 106 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada korban, DH mengaku sebagai Wakapolda Lampung.
DH ditangkap di Nagari Muara Panas, Kecamatan Bukit, Kabupaten Solok, Sumbar, pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lagi yakni E, yang mengenalkan DH kepada I.
Kasat Reskrim Polres Solok Iptu Defrianto mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Mei 2020 lalu.
Awalnya, korban dikenalkan oleh E kepada DH yang merupakan pamannya yang mengaku menjabat sebagai Wakapolda Lampung dan bisa meluluskan seseorang masuk polisi.
Kemudian, E memberikan nomor telepon DH kepada korban
Korban yang percaya dengan ucapan E, kemudian menghubungi DH untuk meminta bantuan supaya anaknya bisa lulus masuk polisi.
“Setelah dibujuk rayu oleh tersangka, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 106.900.000,” jelasnya.
Namun, setelah anak korban ikut tes seleksi polisi ternyata tidak lulus.
Halaman : 1 2 Selanjutnya