“Kemudian AH mendorong kepala A dengan jari telunjuk, setelah itu terjadi keributan di rumah A,” katanya.
Nurjaman menjelaskan, kasus penganiayaan ini telah berakhir dengan damai, sebab kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.
Selanjutnya, AH dan AA memberikan ganti pengobatan sebesar Rp7 juta rupiah ke A.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kedua belah pihak menganggap permasalahan telah selesai serta pihak A berjanji tidak akan melakukan penuntutan sesuai dengan hukum yang berlaku terhadap pihak kedua maupun terhadap pihak lain,” pungkasnya.
(Aris)
Halaman : 1 2