Jakarta,Liputan86.com – Kuasa Hukum Martin dan Rekan bersama kliennya mengajukan Permohonan Perlindungan Hukum serta Permohonan Gelar Perkara Khusus.
Terkait kedatangan Novianus Martin Bau, S.H.,M.H, yang merupakan kuasa hukum dari pelapor Dominikus Yohanis Nahak dengan surat kuasa dari Martha Olo yang merupakan ibu kandung dari pelapor.
berdasarkan surat tanda terima laporan polisi nomor, STTLP/95/VI/RES.7.4/2019 dengan terlapor atas nama Damianus Maksi Mela alias Maksi Mela,Susana Soi dan Ch.Karmel Betang,S.Ip atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal ini dikarenakan Pada tanggal 21 Juni 2019 telah membuat Laporan Polisi Di Polres Belu, yang mana berdasarkan Laporan tersebut polisi telah melakukan proses penyelidikan sehingga dinaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan pada tanggal 23 September 2019 namun pada tanggal 21 april 2022 penyidik Polres Belu mengeluarkan surat SP3 dengan alasan Kurang Bukti.
“Hal ini membuat klien kami heran karena untuk menaikkan dari penyelidikan ke Penyidikan dilakukan gelar perkara?. Jika memang kurang bukti seharusnya tidak perlu naik penyidikan, ” ujar Martin, S.H., sebagai pendamping pelapor di Bareskrim Mabes Polri. Selasa (07/06/2022).
Martin kemudian melanjutkan, “Adapun bukti yang klien kami serahkan kepada penyidik yakni ;
1. Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : Kel.Tk.474.3/117/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 yang Memiliki arsip di kelurahan Tenukiik
2. Surat Keterangan Kematian dengan Nomor : Kel.Tk.474.3/117/V/2012 tertanggal 23 Mei 2012 yang Tidak memiliki arsip di kelurahan Tenukiik.
Kedua surat tersebut dengan nomor surat dan tanggal-bulan-tahun yang sama namun isinya berbeda.
3. Surat Keterangan Ahliwaris dengan Nomor : Kel.Tk.400/197/V/2012 Tanggal 23 Mei 2012 memiliki arsip di Kelurahan Tenukiik.
Halaman : 1 2 Selanjutnya