NTT, Liputan 86.com – Kekerasan Kepada Anggota Wartawan yang dilakukan oleh oknum anggota partai beringin Provinsi NTT
Feri Rusdiono menyebut bahwa tindakan oknum anggota partai Beringin yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Wartawan saat melakukan tugasnya tidak bisa dibiarkan.
“DPP PWOIN meminta Pimpinan Kepolisian Wilayah hukum Provinsi NTT memberi tindakan yang tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Feri, Menurut
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Feri Rusdiono selain pelanggaran terhadap UU PERS No.
40 thn 1999, bagi siapa saja yang melakukan penganiayaan dan perampasan barang milik wartawan tersebut merupakan pelanggaran pidana yang diatur dalam KUHP.
Halaman : 1 2 Selanjutnya