Jakarta,liputan86.com – GKEMENTERIAN AGAMA (Kemenag) menilai tindakan Dika Eka yang menginjak-injak Alquran sangatlah tidak dibenarkan dalam islam.
Namun proses hukum pria asal Sukabumi, Jawa Barat itu harus diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Tindakan itu memang tidaklah dibenarkan, tapi biar pihak kepolisian yang memproses,” kata Dirjen Bimas Kemenag, Kamaruddin dalam keterangannya, Jumat (6/5/2022).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kamaruddin menambahkan, harusnya kejadian tersebut tak terjadi di tengah umat baru saja selesai merayakan kemenangan hari raya Idul Fitri.
Terlebih, umat harus mengedepankan saling menghargai dan menghormati sesama umat.
“Seharusnya tidak terjadi, sikap saling menghargai dan menghormati harus menjadi komitmen kita sebagai warga bangsa,” ujarnya.
Karena itu, Kamaruddin menghimbau agar umat islam tetap tenang dan jangan mudah terprovokasi.kutip pokosatu
Halaman : 1 2 Selanjutnya