Lebih Ivan menjelaskan Bahwa Dalam pelaksanaannya terjadi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara yaitu
Penunjukan langsung kepada PT TAP sebagai MITRA oleh PT SCC merupakan praktik “pengkondisian” atas inisiasi tersangka BP bersama VM , padahal PT TAP bukanlah perusahaan Telkom Group, Telkom Sigma Group, Partnership Kemitraan, Provider/operator, agen tunggal, distributor, principal, pemegang lisensi untuk produk/jasa spesifik.
“PT SC sebagai pemberi pekerjaan (Costumer) kepada PT SCC merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan PT TAP sebagai MITRA/Vendor Telkomsigma, dimana pengendali kedua perusahaan yaitu VM dan Direksi kedua perusahaan tersebut mempunyai hubungan keluarga yaitu VM (Presiden Direktur PT SC) dengan LM (Direktur Utama PT TAP)” Jelasnya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ivan menambahkan PT SCC telah melakukan pembayaran lunas termasuk PPN 10 % kepada PT TAP seluruhnya sebesar Rp 17.764.935.540,- (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah) namun Pekerjaan tidak ada atau tidak ada barangnya (fiktif), karena PT TAP tidak pernah melakukan pemesanan/PO barang dan sama sekali tidak pernah dilakukan Uji Terima dan Serah Terima barang/pekerjaan secara nyata serta dok BAUT, BAST, DO tanggal 09 Juni 2017, hanya digunakan sebagai formalitas dokumen untuk pencairan uang dari PT SCC ke PT TAP;
“PT SCC menderita kerugian sebesar sebesar Rp 17.764.935.540,-. (tujuh belas milyar tujuh ratus enam puluh empat juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah), dari nilai pekerjaan yang telah dibayarkan kepada PT TAP, namun PT TAP tidak pernah melaksanakan project dan PT SC selaku Customer tidak pernah melakukan pembayaran kepada PT SCC,” ungkapnya. (Red)
Halaman : 1 2