MEDAN | Liputan86.com
Kepolisian Sektor Medan Timur,Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara pada Hari Jumat 9 Oktober 2020 Sekira Pukul 14.00 wib telah mengamankan dua orang anak laki laki. Dimana saat digeledah dari kedua anak tesebut didapati membawa bom molotof yang diduga akan digunakan pada saat mengikuti aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Kota Medan.
Kapolsek Medan Timur Komisaris Muhammad Arifin,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Alp Tambunan,SH menjelaskan bahwa ,” Pada saat personil Polsek Medan Timur sedang melakukan pengamanan terhadap aksi unjuk rasa yang menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) di Jalan Jawa (Depan Centre Point).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Melihat ratusan anak anak sedang berjalan menuju ke lokasi aksi demo di lapangan merdeka , kami berusaha menghalau perjalan mereka agar tidak menuju ke lokasi yang sedang ricuh . saya bersama Panit 1 Iptu Rawi Chander dan Pani 2 Ipda Andre bersama dengan tim opsnal reskrim yang saat itu berada di lokasi langsung mengahalu dan mengamankan 102 anak anak pelajar yang mau ikut aksi unjuk rasa”.
Halaman : 1 2 Selanjutnya