Diduga Korupsi Pelepasan Tanah Desa, Mantan Kades Tambak Baya diamankan Sat Reskrim Polres Lebak

- Redaksi

Selasa, 21 Maret 2023 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 0 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Akibat perbuatan tersangka atau Pelaku negara dirugikan Sebesar rp. 591.360.000,- sesuai dengan penghitungan Kerugian negara dari ahli auditor inspektorat kab. Lebak,” tutur Wiwin.

“Barang bukti yang telah diamankan 1 (satu) unit kendaraan nissan juke warna putih , 1 (satu) bundle akta pendirian PT. Intan permana sakti, 1 (satu) bundle dokumen pengajuan ugr bidang 00149 Desa Tambakbaya , 1 (satu) bundle dokumen hasil inventarisasi dan identifikasi

Satgas a dan b pengadaan tanah, 1 (satu) lembar dokumen sanggah hasil inventarisasi dan Identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan hasil inventarisasi Dan identifikasi bidang 00149, 1 (satu) lembar berita acara perubahan nama hasil

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penghitungan apreisal, 1 (satu) bundle hasil penghitungan apreisal, 1 (satu) lembar peta bidang objek pajak kp. Pasir haleuang ds. Tambakbaya kec. Cibadak, Kab. Lebak,1 (satu) bundle DHKP ds. Tambakbaya kec. Cibadak, kab. Lebak,1 (satu) bundle dokumen pencairan ugr dan pelepasan hak Tanah bidang 00149, 1 (satu) bundle peraturan desa 05 tahun 2017 tentang

Kepemilikan aset desa tambakbaya berikut lampirannya, 1 (satu) buah buku register perdes, 1 (satu) bundle laporan aset desa tambakbaya tahun 2021, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00149, bidang 00172

Dan bidang 00185, 1 (satu) bundle dokumen ruislag bidang 00172 dan bidang 00185,” ungkapnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.T.K, S.I.K menambahkan,

“Uang dari hasil korupsi tersebut atas pengakuan tersangka

digunakan untuk melakukan take over PT. Intan permana sakti

Seharga Rp. 160.000.000,-, dibelikan kendaraan r4 merk nissan Juke seharga Rp. 120.000.000,-, membeli kendaraan roda 2 merk Kawasaki w175 seharga Rp. 53.000.000,- , pembelian dan Pemasangan paving block di mushola sebesar Rp. 15.000.000,-, Pembelian dan pemasangan paving block di Pesantren sebesar Rp . 15.000.000,

Berita Terkait

Publik Beri Tamparan Keras Kepada Institusi Polri Terkait Penanganan TPPO di NTT
Buka Room Diskusi Oknum Anggota Yang Melakukan Pemukulan Terhadap Mahasiswa Melalui Sarana Tiktok, Mendapat Respon Positif Kapolresta Kupang Kota
Diskusi Publik di Room Tiktok, Langsung di Respon Kapolres Kupang Kota, Ini Yang Disampaikan
Diduga Melakukan Penipuan dan Penggelapan, Kepala Desa Kelor Ade heryandi Akan Dipoliskan
Sesuai Perintah KHUP, Yandri Sinlaeloe, S. H., Minta APH Jemput Tersangka Pemalsuan Surat Tanah
Tersangka Pemalsuan Surat Tiga Kali Dipanggil Satreskrim Polresta Tangerang Tidak Hadir, Pengamat Minta Tindak Tegas
Tahanan Polsek Teluknaga Meninggal, Luka Lebam di Leher dan Bahu Kiri Kanan Menjadi Pertanyaan Publik
Tahanan Polsek Teluknaga Yang Meninggal di Tubuhnya Ada Luka Lebam di Leher, Bahu Kiri dan Kanan

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:45 WIB

Keakraban Terlihat Saat Anggota Satgas TMMD Sarapan Pagi Bersama Warga

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB