Kasat Reskrim Polresta Tangerang Berikan Arahan kepada Satgas Pendekar Raksa untuk Jaga Kamtibmas

- Redaksi

Jumat, 1 Maret 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Reporter : Muhammad Andika Putra Editor : YS Dibaca 8 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Online-Indonesia.com

Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, yang menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Tangerang, memberikan arahan kepada anggota Satuan Tugas (Satgas) Pendekar Raksa di ruang kerjanya. Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap perintah langsung dari Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.

Dalam arahannya, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menegaskan pentingnya peran Satgas Pendekar Raksa dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polresta Tangerang, terutama pada hari libur, 1 Maret 2024.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kapolres Pantau Posyan Terminal Poris Plawad, Ingatkan Pemudik dan Kru Bus Selalu Berhati-Hati
Polisi Imbau Masyarakat Tangerang Tak Lakukan Takbir Keliling, Kapolres: Lebih Khusyu di Masjid, Mushola atau Rumah
Oknum Polres Metro Jakarta Utara Satuan Unit Narkoba di Duga Menerima Suap
Lebaran Idul fitri 1445 H/ 2024 M, Polres Metro Tangerang Kota Buka Layanan Penitipan Kendaraan Gratis dan Lakukan Patroli Rumah Kosong
Kapolres Metro Tangerang Kota Beri Penghargaan Kinerja Terbaik Kepada Satker dan Polsek Jajaran
Beroperasi di Bulan Ramadan, Polsek Karawaci Amankan 4 Pelaku Prostitusi Online Michat Libatkan Anak
Kapolri: Ramadhan Jadi Momen Merajut Persatuan dan Kesatuan
Kunjungan Kasat Reskrim ke Pondok Lansia Berdikari
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Senin, 6 Mei 2024 - 13:48 WIB

Halal Bihalal dan Peresmian Kantor DPP BPPKB BANTEN Ajang Silaturahmi, Berjalan Lancar

Jumat, 3 Mei 2024 - 19:51 WIB

Divisi Sertifikasi dan Kompetensi PEWARNA Indonesia DKI Jakarta Gelar Orientasi dan Pelatihan Jurnalistik di Ghra Oikoumene PGI

Kamis, 25 April 2024 - 20:16 WIB

Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar

Rabu, 10 April 2024 - 09:05 WIB

Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin

Selasa, 9 April 2024 - 09:10 WIB

Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber

Sabtu, 6 April 2024 - 10:15 WIB

Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024

Selasa, 2 April 2024 - 01:40 WIB

Ramadhan Berkah Andika Putra Bagikan 200 Takjil Pada Pengguna Jalan

Senin, 1 April 2024 - 01:51 WIB

BPPKB Banten DPAC Kec. Kosambi Bagikan 1000 Takjil di Jalan Bersama DPRT Se-Kec. Kosambi : Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Berita Terbaru