Dalam penyampaiannya
Ricky Tommy Hasiholan. S.H., M.H. Kajari Kabupaten Tangerang mengatakan, hari ini Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan pemusnahan barang rampasan Negara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan hari ini merupakan perwujudan pelaksanaan kewenangan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia,” ujarnya.
Menurutnya, Barang Rampasan Negara merupakan Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan untuk pembuktian perkara atau terkait dengan perkara pidana yang disidangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Pasi Intel Kodim 0510/Tigaraksa Kapten Inf Teguh Rusmadi terus melakukan dukungan terhadap pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Tangerang.
“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus Bangsa. Maka itu mari kita lawan peredaran narkoba di wilayah kita,” katanya.
Halaman : 1 2