Faisal mengungkap terkait surat AJB yang dihadirkan oleh pihak penggugat sebagai bukti dibantah oleh kliennya, bahwa ia tegaskan tidak pernah adanya proses pembuatan AJB tersebut.
“Keabsahan atau legailtas AJB nya itu kita buktikan di pengadilan. Kalau dari prinsipal kami dengan tegas merasa tidak pernah melakukan proses AJB tersebut, dan kami memiliki bukti yang menunjukan diduga AJB tersebut palsu” kata Faisal usai sidang, Selasa (24/10/2023).
Faisal menerangkan terdapat AJB yang dimiliki penggugat diduga palsu. Sebab, pihaknya memiliki dokumen putusan sidang pidana yang menunjukan adanya pemalsuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami memiliki dokumen putusan pidana kaitan dengan AJB tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Susana Susanti mengklaim kliennya telah membeli tanah pada 1989 dari orang tua ahli waris masing-masing.
“Setelah selesai pembayaran, ahli waris masih mengusai tanah dan seolah-olah tidak pernah mengakui ada jual beli,” ujarnya kepada Wartawan.
Untuk diketahui, sidang perkara nomor 489/Pdt.G/2023/PN.Tng berlanjut agenda pembuktian dari para pihak tergugat yang akan menyerahkan bukti-bukti menunjukan kepemilikan tanah tersebut pada dua pekan mendatang.
Halaman : 1 2