Tangerang, Online-Indonesia.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang adili sidang perdata sengketa tanah di wilayah Kecamatan Mauk seluas kurang lebih 4 Hektar.
Terpantau, sidang yang dipimpin Majelis Hakim Subchi Eko Putro tersebut dengan agenda pembuktian tambahan dari pihak penggugat, Selasa 24 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang bernama Susana Susanti mengklaim memiliki 4 hektar tanah dengan bukti surat Akte Jual Beli (AJB) pada 1989.
Asal mula gugatan tersebut dilayangkan ke muka pengadilan karena Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah memproses sertipikat yang diajukan oleh para ahli waris.
Kemudian Susana Susanti menggugat 21 prinsipal meliputi 20 orang ahli waris pemilik tanah dan satu lainnya BPN Kabupaten Tangerang.
Kuasa Hukum Tergugat Faisal menyatakan dalam sidang agenda pembuktian saat ini pihaknya telah melihat seksama bukti tambahan berupa surat somasi dari pihak Penggugat.
Dimana sebelumnya sudah menyerahkan dua puluh bukti pada 17 Oktober 2023. Diantaranya, Faisal katakan terdapat delapan surat AJB di serahkan ke majelis hakim oleh pihak Penggugat.
Halaman : 1 2 Selanjutnya