Pada proses pengambilan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar lingkungan hidup mereka, tidak hanya dilakukan dalam skala kecil namun juga dalam skala besar. Akan tetapi sering kali dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut terdapat sisa-sisa yang tidak dapat diolah dan digunakan lagi, sehingga dibuang begitu saja. Pembuangan (dumping) sisa-sisa atau yang lebih sering dikenal sebagai limbah tersebut dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang dapat mencemari lingkungan hidup baik itu lingkungan udara, lingkungan tanah dan lingkungan perairan yang lama kelamaan dapat merusak lingkungan hidup tersebut. Dewasa ini pencemaran lingkungan biasanya lebih di dominasi oleh negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tuntutan kebutuhan ekonomi seringkali membuat manusia mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sering kali lebih didasarkan pada upaya untuk menarik sebanyak-banyaknya investasi masuk demi untuk mendapatkan keuntungan bagi negara.
Sumber daya alam lebih dipandang dan dipahami dalam konteks economic sense dan belum mengarah pada ecological and sustainable sense. Namun bukan berarti pencemaran lingkungan tidak dapat disebabkan oleh negara-negara maju.
Pencemaran lingkungan semakin di perparah dengan perkembangan perusahaan pengelolaan sumber daya alam maupun perusahaan industri di Indonesia yang setiap tahunnya semakin bertambah, hal ini dikarena sifatnya yang sangat menguntungkan bagi pemilik usaha dan pemerintah serta dapat menjangkau seluruh wilayah yang kaya akan potensi sumber daya alam. Hal ini juga tidak luput dari peranan pemerintah selaku pembuat peraturan yang secara,Tidak langsung memberikan kemudahan dan fasilitas bagi perusahaan itu sendiri. Namun hal tersebut membuat kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin memburuk akibat limbah-limbah dari perusahaan yang belum memenuhi standar.
Halaman : 1 2