PERLUNYA KESADARAN PENGUSAHA INDUSTRI KHUSUSNYA YANG BERDEKATAN DENGAN KALI

- Redaksi

Jumat, 25 Maret 2022 - 04:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dampak Limbah Industri yang Sangat Berbahaya

Pada proses pengambilan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang ada di sekitar lingkungan hidup mereka, tidak hanya dilakukan dalam skala kecil namun juga dalam skala besar. Akan tetapi sering kali dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam tersebut terdapat sisa-sisa yang tidak dapat diolah dan digunakan lagi, sehingga dibuang begitu saja. Pembuangan (dumping) sisa-sisa atau yang lebih sering dikenal sebagai limbah tersebut dalam jangka waktu pendek maupun jangka waktu panjang dapat mencemari lingkungan hidup baik itu lingkungan udara, lingkungan tanah dan lingkungan perairan yang lama kelamaan dapat merusak lingkungan hidup tersebut. Dewasa ini  pencemaran lingkungan biasanya lebih di dominasi oleh negara-negara berkembang, salah satunya Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan kebutuhan ekonomi seringkali membuat manusia mengabaikan aspek perlindungan lingkungan. Kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Indonesia sering kali lebih didasarkan pada upaya untuk menarik sebanyak-banyaknya investasi masuk demi untuk mendapatkan keuntungan bagi negara.

Sumber daya alam lebih dipandang dan dipahami dalam konteks economic sense dan belum mengarah pada ecological and sustainable sense. Namun bukan berarti pencemaran lingkungan tidak dapat disebabkan oleh negara-negara maju.

Pencemaran lingkungan semakin di perparah dengan perkembangan perusahaan pengelolaan sumber daya alam maupun perusahaan industri di Indonesia yang setiap tahunnya semakin bertambah, hal ini dikarena sifatnya yang sangat menguntungkan bagi pemilik usaha dan pemerintah serta dapat menjangkau seluruh wilayah yang kaya akan potensi sumber daya alam. Hal ini juga tidak luput dari peranan pemerintah selaku pembuat peraturan yang secara,Tidak langsung memberikan kemudahan dan fasilitas bagi perusahaan itu sendiri. Namun hal tersebut membuat kondisi lingkungan hidup di Indonesia semakin memburuk akibat limbah-limbah dari perusahaan yang belum memenuhi standar.

Berita Terkait

Ormas BPPKB Banten DPAC Balaraja Gelar Pertemuan : Menyatukan Kekompakan, Kesolidan dan Kebersamaan
Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB