Ia meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberantas aktivitas pertambangan yang berbau ilegal tersebut, serta iapun meminta pihak berwenang untuk memeriksa semua dokumen-dokumen yang berkaitan adanya pertambangan tersebut, tegasnya.
“Semua aktivitas penambangan yang di sinyalir tidak mempunyai ijin maka harus adanya tindakan tegas dari penegak hukum,” harap Aliansyah.
Mirisnya kata Ali, disaat pihaknya investigasi ke lapangan, ditemukan adanya lokasi pertambangan batubara tersebut persis berada di lokasi “ALKAH” kuburan milik warga Desa Ambawang Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, kata Aliansyah, pihaknya diberikan oleh warga setempat berupa surat tertulis penolakan kegiatan tambang batubara di wilayah tersebut bertanda tangan sebanyak 36 warga yang di tujukan kepada pihak penambang batu-bara.
Selain itu pula, beber Aliansyah ditemukan adanya surat dari kepala desa setempat yang menyatakan bahwa aktivitas pertambangan tersebut tanpa sepengetahuannya .
“Ini sudah jelas membuktikan bahwa aktivitas pertambangan tersebut adalah ilegal,” tukasnya.
Senioritas Aktivis Banua, Bahrudin alias Udin Palui menegaskan, perbuatan para penambang emas hitam di Kalimantan Selatan ini sangat meresahkan warga.
Pihaknya mengaku bakal melaksanakan aksi demontrasi terhadap pengrusakan lingkungan dampak aktivitas pertambangan batubara yang di duga ilegal tersebut.
“Coba kita telaah, menambang di sisi kuburan dan dekat wilayah perkampungan warga, apalagi selama ini tidak ada ijin dari kepala desa dan warga pun tidak merestui nya. Apakah ini bisa dikatakan ilegal?, dari dasar inilah kita dalam kurun waktu seminggu ke dapan akan menyampaikan aspirasi di kementerian ESDM dan KPK,” beber Udin Palui.
Menurutnya, surat untuk aksi demontrasi di Kementerian ESDM dan KPK sudah kami siapkan dan tidak menutup kemungkinan pihaknya pun akan menyampaikan aspirasi di Mabes Polri di Jakarta, tukasnya.
Halaman : 1 2