Dalam hal ini Bagunan tersebut melanggar Peraturan Daerah ( Perda ) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Bangunan Gedung sesuai peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang , dan PP Nomor 16 tentang peraturan pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 20O2 tentang Bagunan Gedung. Artinya diusahakan sebelum mendirikan Bangunan harus memiliki izinnya karena apabila ada bukti dari retribusi PBG. Bagian dari Pendapatan Daerah artinya Bagunan yang belum memiliki izin PBG harus ditindak tegas berupa penyegelan atau di stop tidak adanya kegiatan aktivitas.
Saat “Tim awak Media mengunjungi dikediaman Kepala Desa Gaga ( Sodikin ) tidak ada ditempat. Kami salah satu Warga yang bernama Gito pada saat di konfirmasi terkait Bangunan tersebut. Meminta kepada Pemerintah. Dinas terkait dan Satpol PP untuk menindak tegas bagi yang melanggarnya, tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2