Berdasarkan hal tersebut disampaikan bahwa permasalahan yang terjadi di Forki Kota Tangerang harus di lihat Substansinya seperti apa, Mandat yg di berikan perguruan itu berlaku pada saat pemilihan Ketua Umum jadi ketika sudah terpilih dan berjalan tidak bisa dijadikan alasan pencabutan mandat sebagai dasar untuk mengganti Ketua Umum, oleh karena itu berdasarkan Surat Keputusan Bidang Hukum Advokasi dan Disiplin PB Forki dinyatakan bahwa Keputusan Pengprov Banten terkait tentang penunjukan dan penetapan Caretaker Forki Kota Tangerang tidak berlaku dan bertentangan dengan AD/ART dan menyatakan Kepengurusan Forki Kota Tangerang Periode 2021-2025 dengan Ketua Umum sdr. Agus Nurcahyo tetap Sah.
Masih dalam kesempatan yang sama Wakabid Hukum Advokasi dan Disiplin PB Forki menjelaskan dengan adanya surat ini maka menjadi dasar dalam penyelesaian dan sengketa Organisasi Olahraga, dan apabila masih ada pihak yg merasa keberatan terhadap adanya surat keputusan ini silahkan untuk dapat menyampaikan kepada PB FORKI khususnya Bidang Hukum Displin dan Advokasi, Agus Nurcahyo Ketua Forki Kota Tangerang bersama Ketua KONI Kota Tangerang H.Dirman dan Sekertaris umum KONI Kota Tangerang Drs. Warta Ginting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2