Aneh Tapi Nyata, Diserang Dengan Senjata Tajam dan Pelerai Jadi Tersangka Pasal 170

- Redaksi

Selasa, 27 Februari 2024 - 09:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Editor : YS Dibaca 25 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Muis saat dikonfirmasi juga membenarkan bahwa ia bersama Muhammad Taufik melerai atas serangan yang dilakukan oleh Maisyarah kepada NoorJanah.

“Ya benar, disaat itu saya berdua Muhammad Taufik yang melerai. Kalau tidak di lerai dapat dipastikan Noorjannah bisa celaka,” kata Abdul Muis saat di temui awak Media di kantor Kejari Banjarmasin, Senin (26/02/2024).

Muis menjelaskan di saat itu dirinya melerai Noorjanah dan Muhammad Taufik melerai Maisyarah dengan menariknya dengan tujuan supaya jangan sampai mencelakai Noorjannah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Baik saya, maupun Muhammad Taufik hanya melerai, kami tidak ada memukul siapapun saat itu, kami hanya melerai,” tegasnya.

Pengacara H. Aspihani Ideris, S.AP, SH, MH menyesalkan atas langkah yang dilakukan oleh penyidik Polresta Banjarmasin dalam menetapkan seorang sebagai tersangka.

“Seharusnya dilakukan gelar perkara dulu sebelum menahan dan menjadikan seseorang sebagai tersangka. Apalagi orang tersebut di pasang pasal 170 KUHP,” kata Habib Aspihani saat di temui di Kejari Banjarmasin saat mendampingi kliennya masa tahap 2 penyerahan ke Kejaksaan.

“Dari kacamata hukum dan pemahaman saya, seseorang membela diri maupun melerai orang yang bakal mengancam keselamatan diri itu tidak bisa di pidana. Kan Noorjanah dan Muhammad Taufik itu membela diri, sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik harus mengkaji dulu apa makna dari membela diri, kan utama dari membela diri itu adalah melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan, bukan untuk melakukan balas dendam atau melampiaskan kebencian,” tutur Dosen Fakultas Hukum UNISKA Banjarmasin ini.

Coba kita lihat Pasal 49 ayat (1) KUHP yang menyebutkan: “Barang siapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”.

Apalagi kata Habib Aspihani, penyidik hanya menempatkan Pasal 170 yaitu pasal tunggal, dan penempatan pasal 170 KUHP tersebut, kata Habib adalah cacat hukum.

Dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP ditentukan mengenai 5 alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

“Setahu saya untuk menetap seseorang menjadi tersangka merupakan tahapan lanjutan yang syaratnya hanya dapat dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup. Minimal dua alat bukti kan? Karenanya kami meragukan kebenaran alat bukti yang di sudurkan ke kejaksaan sehingga sudah P-21. Biarlah nanti kita buktikan kebenarannya di Pengadilan,” tuntasnya.

Berita Terkait

Andika Putra Silaturahmi Dengan Waka Anton DPRT Tanjakan Mekar ( Garuda Putih ) BPPKB Banten, Berjalan Dengan Lancar
Halal Bihalal dan Peresmian Kantor DPP BPPKB BANTEN Ajang Silaturahmi, Berjalan Lancar
Halbil AIPBR Dengan Santunan Yatim Berlangsung Khidmat Penuh Kekeluargaan
Divisi Sertifikasi dan Kompetensi PEWARNA Indonesia DKI Jakarta Gelar Orientasi dan Pelatihan Jurnalistik di Ghra Oikoumene PGI
Halal Bihalal Tasyakur Walimatus Safar Haji Sunartim dan Sang Istri Leni Suhartini, Berjalan Lancar
Muhammad Andika Putra Mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H/2024 M Minal Aidin Wal Faizin Mohon Maaf Lahir dan Bathin
Berbagi Kebahagiaan Dengan Anak Yatim Piatu Sekaligus Kaum Dhuafa, BPPKB Banten DPRT Sindang Sono (Sindang Lodaya 88) Adakan Santunan dan Bukber
Lurah Salembaran Jaya Menghadiri Kegiatan Kosambi Ramadhan Fest Karang Taruna Kecamatan Kosambi Tahun 2024
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB