Banjarmasin, Online-Indonesia.com
BERMODALKAN Laporan Polisi No. Pol : LP/B/507/XII/2023/KALSEL/RESTA BJM, tanggal 9 Desember 2023 yang dibuat dan dilaporkan langsung oleh pelaku penyerang di Polresta Banjarmasin oleh Maisyarah binti Nurdin Herpansyah berujung dua orang kurban malah menjadi tersangka.
“Saya saat itu berada diseberang jalan langsung di datangi oleh Maisyarah dengan membawa dua bilah senjata tajam, lalu saya rebut senjata tajam tersebut dan saya taruh di atas sepeda motor yang ada di samping saja. Tapi aneh kok saya malah di jadikan tersangka oleh penyidik Polresta Banjarmasin,” kata Noorjannah saat di temui oleh awak media di Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat penyerahan tersangka tahap 2 oleh penyidik Polresta Banjarmasin, Senin (26/02/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya kejadian itu kata Jannah, ia mempertanyakan masalah lapak miliknya yang dipergunakan oleh Maisyarah kepada temannya di Pasar Sentra Antasari Banjarmasin.
“Sebelum kejadian itu, saya menanyakan kepada teman saya tentang lapak milik saya yang di pakai oleh Maisyarah. Malah Maisyarah marah-marah dengan menyebut saya Dajjal, Fir’aun, Hantu ikam nech sambil menghempaskan ayam potong yang di bawanya,” cerita Jannah.
Setelah melontarkan sumpah serapah, Maisyarah membawa dua bilah senjata tajam dan senjata tersebut sempat direbut, namun setelah itu Maisyarah langsung memukul Noorjannah.
“Saya sempat di pukulnya (red Maisyarah) dan saya langsung lari, namun tetap di kejarnya. Untung-untung saat itu langsung di lerai oleh Abdul Muis dan Muhammad Taufik. Jika tidak di lerai oleh mereka dan Maisyarah tidak di tarik Muhammad Taufik di pinggangnya, Wallahu ‘Alam bisa celakalah aku. Dan Malah saat itu Muhammad Taufik dipukul oleh Maisyarah menggunakan Handphone nya yang mengakibatkan pelipis muka Taufik luka.” tukas Noorjannah bercerita.
Menurut Jannah lanjutnya, setelah di lerai oleh Abdul Muis dan Muhammad Taufik, saya di datangi kembali oleh Maisyarah, di sana wajah saya langsung di cakarnya, dan di saat saya mau di cakar yang kesekian kalinya, saya membela diri dengan mendorong Maisyarah dan setelah itu, beber Jannah, Maisyarah langsung pergi berlalu dari tempat kejadian tersebut, hingga akhirnya saya di panggil untuk berhadapan dengan hukum.
Muhammad Taufik pun membenarkan dirinya melerai atas serangan yang di lakukan oleh Maisyarah terhadap Noorjannah pada hari Sabtu (9/12/2023) yang lalu. Namun saya merasa sangat ganjil, melerai orang berkelahi malah di jadikan tersangka.
“Saat itu saya hanya melerai, kalau tidak saya lerai khawatir Ibu Jannah bisa celaka. Saat itu banyak orang berada di pasar tersebut, namun tidak ada yang berani melerai, hanya saya dan Muis yang berani melerai. Malah saya di tahan oleh polisi, dengan tuduhan pasal 170 KUHP, aneh tapi nyata,” kata Muhammad Taufik saat di minta tanggapannya saat penyerahan tahap 2 oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Senin (26/02/2024).
Iapun berpesan, di Banjarmasin jangan berani melerai orang yang sedang berkelahi menggunakan senjata tajam, jika anda tidak ingin di jadikan tersangka oleh penyidik. Demikian ucap Muhammad Taufik lirih sambil meneteskan airmatanya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya