BEKASI, Liputan86.com – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto mengklarifikasi tudingan hoax yang disampaikan anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang kepada wartawan (baca : http://bekasiekspres.com/2020/09/20/bicara-tanpa-data-budiyanto-dituding-sebar-hoaks_).
Dijelaskan Budiyanto, terkait statementnya tentang komposisi PDAM Tirta Bhagasasi sebesar 85% Pemkab Bekasi dan 15% Pemko Bekasi itu terjadi saat dirinya menjabat anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2009 – 2014.
“Mohon maaf saya tidak menyebutkan tahunnya jadi akhirnya salah penangkapan oleh rekan rekan pers maupun mahasiswa,” ungkap Budi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskannya berdasarkan release dokumen Juli 2016 yang ditandatangani Dirut, Dirum dan Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, saham dimiliki Pemkab Bekasi senilai Rp. 226 Milyar atau setara 79,46%.
“Adapun Pemkot Bekasi senilai Rp. 58 Milyar atau setara 20,54%,” terangnya.
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pengusaha Muda Indonesia (Himapindo) itu mengingatkan keberadaan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Bekasi nomor 2 tahun 1992 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Bekasi.
“Dalam Perda disebutkan bahwa anggota Dewan Direksi PDAM Tirta Bhagasasi adalah seorang Warga Negara Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati Bekasi,” jelasnya.
Artinya, pemkab Bekasi sebagai pemilik saham terbesar dan pemilik kewenangan utama harus berani memutuskan dan konsisten dalam keputusannya mengenai jabatan direksi PDAM TB.
“Karena keputusan yang dikeluarkan Bupati Bekasi nantinya sah secara hukum dan sesuai mekanisme yang normatif,” terang Budiyanto.
Menyinggung adanya pihak-pihak yang tidak setuju atas keputusan Bupati Bekasi mengenai pengangkatan direksi PDAM, itu dikarenakan kuranya pemahaman terhadap kondisi sebenarnya.
“Saya mengira banyak kepentingan di luar kapasitas dan otoritas yang ujung-ujungnya memaksakan kehendak apabila tidak diakomodir.
“Saya sudah membaca hal itu secara gamblang dan detail,” jelas Budiyanto.
Sebelumnya, penolakan pengangkatan kembali Usep Rahman Salim selepas berakhirnya SK pengangkatan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi pertanggal 18 Agustus 2020, reaksi publik bermunculan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya