Sidang perkara melawan hukum di Gelar Hari Ini

- Redaksi

Rabu, 6 Januari 2021 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

Dibaca 1 kali
facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hari Ini, 6/01/2020 PN Jakarta Pusat Gelar tahapan kelengkapan beracara dari para pihak penggugat dan tergugat. Perkara Perdata No.655/pdt. G/2020/ PN Jkt pst ttg perbuatan melawan hukum thadp alih fungsi aset milik lpp rri, di Kompleks RRI Cimanggis Depok oleh Kemenag RI untuk pembagunan Universitas Islam Internasional Indonesia ( UIII). Tergugat 4 ( Badan Pertanahan Nadional CQ kepala badan pertanahan nasional kota Depok Jawa Barat) sdh 2 kali dipanggil tdk hadir, oleh karena itu pengadilan melakukan pemanggilan terakhir sebagai peringatan apabila tdk hadir akan ditinggalkan, sidang dilanjutkan tanpa kehadiran tergugat 4 ( T4).   Sidang hari ini di hadiri oleh semua tergugat kecuali T4,  turut tergugat dan penggugat (terlampir). Sidang dilanjutkan 27 januari 2021 sidang pembacaan gugatan.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar Perkara Perdata dengan nomor perkara 655/pdt. G/2020/ PN Pst ttg perbuatan melawan hukum, terkait alih fungsi aset LPP RRI ke Kementerian Agama RI atas nama pelapor Dr. Frederik Ndolu, M.Si, Anggota Dewan Pengawas (Dewas) LPP RRI (2016-2021). 

“Sidang perdata dan press confrence terkait alih fungsi aset Radio Republik Indonesia (RRI)  ke Kemenag dan isyu kriminalisasi Dirut LPP RRI, M. Rohanudin terhadap Anggota Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) yang sedang  melaksanakan tugas berpendapat di RDP Komisi I DPR pd tgl 23 Juni 2020. Anggota dewas frederik ndolu, dilaporkan sebagai tindakan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE oleh dirut rri M. Rohanudin”.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemeriksaan di reskrimsus polda metrojaya tgl 07/12/2020. Laporan polisi pd Juni 2020, sedangkan di BAP baru tgl 7/12. Terhadap hal yg dituduh saya merasa keberatan. Ada 20 pertanyaan yg diajukan dan sdh jawab semua pertanyaan penyidi dgn baik dan benar. Sebagai warga negara yg baik maka saya siap memberikan keterangan sebagai saksi dan didamping kuasa hukum Zaenal Arifin SH, MH dan Abdul Haris Tokan  SH.  Intinya, sebagai kuasa hukum saya melihat tujuan laporan dirut rri agar bagaimana pak frederik segera ditahan” , jelas Zaenal Arifin kuasa hukum fn. Dalam BAP tersebut tdk mencerminkan idikasi itu, hanya sebatas klarifikasi sbg saksi terlapor, pemeriksaan dari jam 10.00 – 16.00 wib.

Sidang perkara melawan hukum berlangsung hari ini, Rabu tanggal  6/01 2021, jam 14.00 wib, bertempat di PN Jakarta Pusat Jl. Bungur Raya Jkt. 

Apa yg saya lakukan melalui gugatan kepada para pihak ini merupakan proses panjang yg sdh di mulai sejak 2016 ketika awal kita 5 orang dilantik menjadi anggota dewan pengawas lpp rri melalui keputusan presiden setelah ada penetapan hasil fit and proper tes di komisi I DPR RI dan dihadapkka di sidang paripurna DPR. Saya sdh bberapa kali minta ijin di RDP komisi I unt menggunakan pengacara publik mempertahankan kompleks Pemancar RRI Cimanggis unt pembangunan multimedia radio republik indonesia. Saya juga sdh.menyatakan diseting opinion dalam sidang pleno dewan pengawas 2018. Tentang terjadi kerugian negara atau tdk hanya pengadilan yg bisa memutuskan, karena menurut kami terjadi kerugian negara baik langsung maupun tdk labgsung. 

Dengan pengalihan aset kompleks pemancar Radio republik Indonesia (RRI) Cimanggis 143 ha ke Kementerian Agama  untuk bangun UIII jelas RRI  tdk memiliki perencanaan yg baik dan sangat gegabah, merugikan rri sama juga merugikan negara.

Bahwa dari alih fungsi aset tersebut, jelas berdampak pada kerugian meteriil yang menjadi hak keperdataan lpp rri yg nilainya sangat fantastis.

“Akibatnya, siaran RRI terganggu pendengar di luar negeri dan di pelosok negeri tidak dapat mengakses siaran RRI melalui sw dan mw. Siaran luar negeri “hancur” alias terputus dgn pendengar voice of indonesia, kecuali via internet; dan pendengar rri di pelosok tanah air (melalui MW) juga terputus,” kata Frederik Ndolu. 

“(Sejumlah peralatan pemancar, ( MW 300 kwt dan (SW 250 kwt) tdk bisa digunakan lagi karena di jarah pencuri bagian penting spare partnya, di komplex pemancar RRI, Depok Jawa Barat. 

“Mohon bantuan teman-teman wartwan menjelaskan dengan baik dan benar tujuan gugatan ini,  karena rri milik kita semua, milik wartawan juga, wajib kita besarkan untuk bangsa dan negara”, jelas frederik.  Sebagai anggota dewas wakil publik,  Freddy Ndolu yg akrab di sapa dikalangan wartawan itu mengatan perkara ini merupakan wujud tgjawab moral saya sebagai anggota dewan pengawas; dan sekaligus mengantisipasi implikasi hukum akibat alih fungsi aset yg lagi berfungsi itu ke pihak lain.”. Agar menjadi informasi bahwa menteri keuangan Sri Mulyani mengatan aset negara tdk boleh nganggur harus difungsikan, justru aset rri cimanggis tidak nganggur atau idel, tapi sedang berfungsi malah diambil dan dirusak unt fungsi lain. Setelah mulai pembangunan uiii, semua ga berfungsi lagi.

Gugatan ini akhirnya berlanjut ke pengadilan, karena setelah 3 kali somasi melalui kuasa hukumnya Zaenal Arifin SH, MA tidak ditanggapi oleh Dirut M. Rohanudin unt mengklafikasi tindakannya yg di duga merugikan rri.

Berdasarkan Surat Kuasa Khusus No.031/KAV-ZAP/SK/VIII/2020,tanggal 10 Agustus 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat, menunjuk Tim Kuasa Hukum dari kantor Advokat Zainal Arifin, SH.MH & Partners yakni  Zainal Arifin, SH.MH ,SH.MH, Drs.Aloysius Mudiyono,SH.M.Hum, Nicolas B.B, Bangoe,SH.MH, Maxi D.J,MH. , Paul Sukran,SH,. DenyP.pandie,SH, Donatus Ege Berend,SH, Diego Maradona Tampubolon,SH.

Selain itu, penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum pasa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Tiga Tergugat masing-masing M.Rohanudin,S.Sos, selaku Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik radio republik Indonesia/LPP RRI,beralamat di Jl. Medan Merdeka 4-5 Jakarta Pusat, Menteri Agama RI di Jl.Lapangan banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat dan Menteri Keuangan RI beralamat di Jl.Dr.Wahidin Raya No.1 selanjutnya disebut Tergugat III. 

Dalam perkara Perdata,yang terdaftar di Kepeniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,tercatat dalam Registrasi perkara Nomor : 655/Pdt.G/2020/PN.Jkt,Pst,dalam perkara antara DR.Frederik Ndolu,M.Si sebagai Penggungat melawan para tergugat yakni :

Berita Terkait

Ormas BPPKB Banten DPAC Balaraja Gelar Pertemuan : Menyatukan Kekompakan, Kesolidan dan Kebersamaan
Ulang Tahun ke-9 Tahun, KEYSHA Bertambahnya Umur Tidak Begitu Penting, Yang Penting Keberkahannya
Aliansi Mahasiswa Pemuda Tangerang Raya (AMPTR) Kota Tangerang Gait cetarnews Dalam Kegiatan Seminar Jurnalistik & Buka Puasa Bersama (BUKBER)
Ramadhan Berkah Korps Indonesia Muda DPK Teluknaga Bagikan 300 Takjil dan Santunan Anak Yatim
PT. Ksatria Indonesia Maju Mengadakan Program Sembako Murah Dengan Harga Rp 10 Ribu
Pasar Mambo dan Anyar Selatan Menanti Kedatangan Para Pedagang
Legalist Indonesia PT Icon Global Internasional Membangun Sinergitas Bersama FWJI Tangerang Kota
Perumahan Al’kautsar di Duga Sudah Ada Penyegelan Oleh Pihak Pemerintah

Berita Terkait

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:41 WIB

Koramil 01/Teluknaga Dampingi Peletakan Batu Pertama Pembangunan Taman Alun Alun Kecamatan Teluknaga

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:28 WIB

Pemahaman Sejak Dini, Non Fisik TMMD Kodim 0510/Trs Sosialisasikan Materi Kesehatan dan Tertib Lalu Lintas

Kamis, 16 Mei 2024 - 14:53 WIB

Satgas TMMD Kodim 0510/Tigaraksa Gandeng Kejari, Sosialisasikan Ancaman Cyberbullying

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:41 WIB

TMMD Non Fisik di SMPN 1 Sukadiri, Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba dan Kenakalan Remaja

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:38 WIB

Semangat Warga Lakukan Pengecoran Jalan TMMD 120 Kodim Tigaraksa

Selasa, 14 Mei 2024 - 19:34 WIB

Dandim 0510/Tigaraksa Hadiri Pemberangkatan Calhaj Kab Tangerang

Kamis, 25 April 2024 - 08:36 WIB

Wakili Dandim Kasdim Tigaraksa Pimpin Apel PAM RI1

Berita Terbaru

TNI Kita

Tiga Babinsa Mauk Bantu Gelar Pengecoran Jalan TMMD 120

Kamis, 16 Mei 2024 - 22:33 WIB