Dari hasil investigasi dilapangan Awak Media. di duga Toko Tersebut menyalahi aturan izin edar dagang karena toko obat tersebut bukan Apotik resmi. Perizinannya yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas obatan dan Makanan. (BPOM) Pemerintah melainkan Toko obat berkedok kosmetik ilegal yang mudah diperjual belikan kepada anak Remaja dan Anak-anak Sekolah degan bebas jika kalau ini dibiarkan bagaimana nasib generasi penerus Bangsa. Seolah-olah dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum dan Pemerintahan Terkait
Ketika dikonfirmasi salah satu Warga/ Masyarakat. Agus meminta kepada Aparat Penegak Hukum baik di tingkat Kelurahan dan Kecamatan Sat Pol PP Untuk menindak tegas pedagang Toko Obat berkedok kosmetik dan Oknum-oknum Aparat di dalam nya, tandasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2