Jakarta,liputan86.com – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sedang dalam tahap ratifikasi.
“Saat ini, pemerintah Indonesia sedang menindaklanjuti nota kesepahaman tersebut ke tahap ratifikasi,” kata Menkumham Yasonna H. Laoly usai menerima kunjungan Duta Besar Singapura untuk Indonesia Anil Kumar Nayar di Jakarta, Selasa, 7/6/22.
Perjanjian ekstradisi (treaty for the extradition of fugitives/ET) antara Indonesia dengan Singapura ditandatangani pada tanggal 25 Januari 2022 yang disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Nota kesepahaman tersebut sekaligus menandai 55 tahun hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura. Dengan adanya ekstradisi, kata dia, akan mempermudah kedua negara untuk mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana.
Hubungan bilateral kedua negara yang terbangun dengan baik tersebut juga tercermin dari kebijakan Indonesia yang menetapkan Singapura sebagai salah satu negara yang diberlakukannya visa on arrival (VoA).
Halaman : 1 2 Selanjutnya